Menuju konten utama

Kepala Badan Otorita IKN Bantah Gusur Paksa Masyarakat Adat

Menurut Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, selain berkomunikasi dengan masyarakat adat, dia juga melibatkan para investor untuk komunikasi dua sisi.

Kepala Badan Otorita IKN Bantah Gusur Paksa Masyarakat Adat
Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono, mengungkapkan pihaknya akan tetap meminta masyarakat adat di sekitar IKN untuk meninggalkan rumah mereka meski terjadi penolakan. Masyarakat adat tersebut berada di Kampung Tua Sabut Kelurahan Pamaluan, Penajam Paser Utara.

"Saya kira prinsipnya kita tidak menggusur semena-mena ya, dan komunikasi itu berjalan sekarang," kata Bambang usai mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (13/3/2024).

Bambang menyampaikan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk berkomunikasi dengan masyarakat adat secara intens. Dia membantah bila Otorita IKN tak melakukan diskusi dengan masyarakat adat.

"Saya kira prinsipnya harus lebih baik ya, semuanya lebih baik. Jadi komunikasi intens sedang berjalan di lapangan," kata dia.

Menurutnya, selain berkomunikasi dengan masyarakat adat, dia juga melibatkan para investor untuk komunikasi dua sisi.

"Jadi kita ada forum-forum yang melibatkan masyarakat sekitar, tokoh masyarakat, dan para investor yang baru masuk, kita juga ada forumnya," ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur mengungkap ada upaya penggusuran paksa yang dilakukan oleh Otorita IKN terhadap masyarakat ada setempat.

Mereka menyatakan dokumen tata ruang yang dibuat oleh Otorita IKN tidak sah secara hukum karena tidak melibatkan warga adat dalam pembuatannya.

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menilai ada upaya pembongkaran paksa terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk meninggalkan tanah leluhurnya yang menjadi ruang hidup mereka demi pembangunan IKN.

"Menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat," ujar mereka dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/3/2024).

Baca juga artikel terkait BADAN OTORITA IKN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi