tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah melakukan kajian singkat (rapid assessment) mengenai responsifitas saluran informasi pada sejumlah instansi hukum di wilayah Jabodetabek.
Instansi-instansi tersebut berada di bawah naungan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung.
Kajian singkat pada Maret 2019 itu untuk menguji keterbukaan dan kemudahan akses informasi pada sejumlah instansi penegak hukum.
“Kami menjajal respons berbagai kanal informasi lembaga seperti call center, Facebook, Twitter, Instagram dan email sebab masyarakat perlu secara cepat mengakses informasi yang diberikan oleh instansi tersebut,” ujar Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala di kantor ORI, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Menurut Adrianus, tim Ombudsman meneliti sejumlah saluran informasi untuk masyarakat di call center 110, NTMC Polri, Divisi Humas Polri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, saluran informasi di Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), serta Kantor Kemenkumham Wilayah DKI Jakarta dan Banten.
Tujuan kajian itu, kata Adrianus, ialah mengetahui apakah saluran informasi bagi masyarakat itu berfungsi dengan efektif.
Adrianus mengaku berpura-pura sebagai warga yang membutuhkan informasi, hasil percobaan itu ialah ada instansi yang cepat merespons, ada juga yang lambat.
“Imbasnya nanti pelayanan publik akan semakin baik [jika respons cepat],” kata Adrianus.
Dia menambahkan umumnya kekurangan ada di saluran informasi media sosial karena respons instansi lamban dalam menjawab keluhan masyarakat.
“Bahkan ada yang tidak merespons sama sekali di media sosial. Bagaimana masyarakat dapat berkomunikasi jika itu tidak diperbaiki?” Ujar Adrianus.
Dari hasil kajian ini, Ombudsman memberikan 4 rekomendasi solusi agar saluran informasi di sejumlah instansi hukum bisa lebih baik. Keempatnya ialah:
1.Penggunaan anggaran yang efektif dan efisien untuk media informasi, sehingga mampu menyediakan layanan informasi/pengaduan yang responsif kepada masyarakat yang mengakses.
2. Tersedianya petugas yang kompeten dan khusus melayani alamat kontak secara online dan offline.
3. Meningkatkan tata kelola konten pada media sosial sehingga lebih informatif dan up to date.
4. Memberikan pengawasan yang melekat kepada petugas/ pejabat yang lalai dalam mengelola layanan kontak informasi/pengaduan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom