Menuju konten utama

Operasi Patuh Bulan Juli 2024 Sampai Kapan & Apa Saja Dendanya?

Operasi Patuh digelar oleh Polda di seluruh Indonesia pada bulan Juli 2024. Simak informasi titik operasi Patuh Jaya, target pelanggaran, dan dendanya.

Operasi Patuh Bulan Juli 2024 Sampai Kapan & Apa Saja Dendanya?
Petugas kepolisian menilang pengendara sepeda motor pada Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Layang Pesing, Jakarta, Rabu (5/8/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 sepanjang Juli 2024. Operasi ini ditujukan untuk menarget pengguna kendaraan yang melakukan aktivitas berisiko hingga melanggar aturan. Apa saja kriteria pelanggaran tersebut dan apa saja dendanya?

Operasi Patuh Jaya 2024 melibatkan 2.938 petugas gabungan. Selama menjalankan operasi ini akan dipasang plang tanda razia kendaraan. Pengguna kendaraan roda dua dan roda empat menjadi target sasaran penindakan jika melakukan pelanggaran.

Selain itu, Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan oleh jajaran Polda seluruh Indonesia dan tidak terbatas di wilayah DKI Jakarta. Tujuan operasi tersebut untuk menciptakan masyarakat yang tertib berlalu lintas. Ketertiban berlalu lintas juga dapat menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan.

Operasi Patuh Bulan Juli 2024 Sampai Tanggal Berapa?

Operasi Patuh Jaya dilaksanakan secara rutin pada 15-28 Juli 2024. Pelaksanaanya digelar di berbagai titik lokasi. Dalam menggelar kegiatan ini, setiap Polda memiliki kebijakan penetapannya sendiri. Adapun titik-titik Operasi Patuh Jaya 2024 yang diberlakukan di DKI Jakarta berada di:

  • Jalan RE Martadinata
  • Jalan Raya Pakin
  • Jalan Yos Sudarso
  • Jalan Rajawali
  • Jalan Sabang
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Sudirman-Thamrin
  • Jalan H.R. Rasuna Said
  • TL Robinson Pasar Minggu
  • Jalan Raya Fatmawati
  • Jalan Ciputat Raya
  • Kawasan Banjir Kanal Timur
  • Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula
  • Jalan Daan Mogot
  • Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Raya Cilincing
  • TL Jembatan Merah-Gunung Sahari
  • Jalan D.I Panjaitan
  • Jalan Letjen Sutoyo
  • Jalan Basuki Rahmat
  • Jalan Kemanggisan Raya

Target Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh 2024 dan Dendanya

Target sasaran pelanggaran Operasi Patuh 2024 meliputi 14 jenis pelanggaran. Setiap jenis pelanggaran membawa konsekuensi sanksi masing-masing. Sanksi dapat berupa hukuman penjara atau denda dengan nominal yang telah ditentukan. Berikut daftar pelanggaran tersebut beserta sanksinya yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:

  1. Berkendara melawan arus. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287)
  2. Berkendara dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta (Pasal 311)
  3. Berkendara sambil menggunakan hp. Sanksi berupa denda paling banyak Rp750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan. (Pasal 283)
  4. tidak menggunakan helm SNI
  5. Berkendara tidak memakai sabuk keselamatan untuk pemakai kendaraan roda empat. Sanksinya adalah kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
  6. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan. (Pasal 286)
  7. Berkendara di bawah umur atau belum memiliki SIM. Sanksi berupa kurungan maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. (Pasal 281)
  8. Berkendara dengan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu orang. Sanksinya kurungan maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. (Pasal 281)
  9. Mengemudikan roda empat atau lebih tapi tidak memenuhi kelayakan jalan. Sanksinya kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
  10. Berkendara memakai kendaraan roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK. Sanksinya adalah kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  11. Melanggar marka jalan. Sanksi pelanggaran ini yaitu kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. (Pasal 287 ayat 1)
  12. Memasang rotator dan sirene pada kendaraan yang bukan peruntukannya. Sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (Pasal 287 ayat 4)
  13. Memakai plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu. Saksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. (pasal 280)
  14. Melakukan parkir liar. Sanksi berupa denda dengan besaran antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta mengikuti aturan di daerah setempat.

Baca juga artikel terkait OPERASI PATUH atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya