tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 mulai 15-28 Juli 2024.
Operasi Patuh Semeru ini bertepatan dengan Operasi Patuh Lodaya 2024 yang serentak dilakukan di seluruh Indonesia pada tanggal yang sama.
Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Imam Sugianto menyampaikan, bahwa Operasi Patuh Semeru 2024 digelar dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Menurutnya, Polda Jatim akan mengedepankan upaya edukasi dan pembinaan bagi warga yang melanggar aturan lalu lintas. Meski demikian, sanksi tilang tetap akan diberikan kepada warga yang melanggar.
Imam menjelaskan, bahwa Polda Jatim akan melakukan upaya preemtif, preventif, dan represif dalam Operasi Patuh Semeru 2024.
Upaya preemtif akan diberlakukan dengan persentase 40 persen, upaya preventif 40 persen, serta upaya represif sebesar 20 persen.
Imam menyampaikan, bahwa pada tahun 2023 Jawa Timur menjadi provinsi penyumbang kecelakaan tertinggi di seluruh Indonesia.
Sehingga, dengan digelarnya Operasi Patuh Semeru 2024 diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di jawa Timur.
Berdasarkan hasil analisis data pelanggaran lalu lintas periode Januari hingga Juni 2024, kasus pelanggaran lalu lintas di Jawa Timur mengalami penurunan signifikan mencapai 13,69 persen dibanding periode yang sama di 2023.
Dengan penurunan angka pelanggaran lalu lintas tersebut, Imam berharap dapat menjadi modal baik di Operasi Patuh Semeru 2024.
Serta, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan dapat mengalami penurunan signifikan di bulan-bulan berikutnya.
Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Semeru 2024
Dalam Operasi Patuh Semeru 2024, Polda Jatim akan memprioritaskan 8 jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan petugas.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
- Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol atau narkotika.
- Pengendara kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengguna sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
- Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.
- Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra