Menuju konten utama

Operasi Patuh Bulan Juli 2024 Dimulai dan Sampai Jam Berapa?

Berikut ini informasi mengenai Operasi Patuh Jaya 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda di Indonesia.

Operasi Patuh Bulan Juli 2024 Dimulai dan Sampai Jam Berapa?
Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz)

tirto.id - Korlantas Polri mengadakan Operasi Patuh Jaya 2024 secara serentak di seluruh Polda di Indonesia. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2024, yang dimulai pada 15 Juli 2024. Lantas sampai kapan Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung? Berikut informasinya.

Operasi Patuh Jaya 2024 melibatkan 2.938 petugas gabungan. Selama operasi, akan dipasang plang tanda razia kendaraan. Pengguna kendaraan roda dua dan roda empat akan menjadi target penindakan jika melakukan pelanggaran.

Selain itu, Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polda di Indonesia, tidak hanya terbatas di wilayah DKI Jakarta.

Tujuan operasi ini adalah untuk menciptakan masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas. Ketertiban berlalu lintas diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan.

Adapun titik-titik Operasi Patuh Jaya 2024 yang diberlakukan di DKI Jakarta berada di:

  • Jalan RE Martadinata
  • Jalan Raya Pakin
  • Jalan Yos Sudarso
  • Jalan Rajawali
  • Jalan Sabang
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Sudirman-Thamrin
  • Jalan H.R. Rasuna Said
  • TL Robinson Pasar Minggu
  • Jalan Raya Fatmawati
  • Jalan Ciputat Raya
  • Kawasan Banjir Kanal Timur
  • Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula
  • Jalan Daan Mogot
  • Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Raya Cilincing
  • TL Jembatan Merah-Gunung Sahari
  • Jalan D.I Panjaitan
  • Jalan Letjen Sutoyo
  • Jalan Basuki Rahmat
  • Jalan Kemanggisan Raya

Operasi Patuh Bulan Juli 2024 Dimulai & Sampai Jam Berapa?

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Operasi Patuh Jaya 2024 akan dilaksanakan mulai 15 hingga 28 Juli. Sebelum operasi dimulai, seluruh personel di jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengikuti apel pagi pada pukul 06.00 WIB dan apel siang pada pukul 13.30 WIB.

"Sahabat Lantas, Operasi Patuh 2024 akan digelar serentak pada tanggal 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas," dikutip dari laman Instagram NTMC Korlantas Polri, Minggu (14/7/2024).

Daftar Sasaran Operasi Patuh Bulan Juli 2024

Berikut daftar pelanggaran tersebut beserta sanksinya yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:

  • Berkendara melawan arus. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287)
  • Berkendara dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta (Pasal 311)
  • Berkendara sambil menggunakan hp. Sanksi berupa denda paling banyak Rp750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan. (Pasal 283)
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Berkendara tidak memakai sabuk keselamatan untuk pemakai kendaraan roda empat. Sanksinya adalah kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
  • Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan. (Pasal 286)
  • Berkendara di bawah umur atau belum memiliki SIM. Sanksi berupa kurungan maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. (Pasal 281)
  • Berkendara dengan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu orang. Sanksinya kurungan maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. (Pasal 281)
  • Mengemudikan roda empat atau lebih tapi tidak memenuhi kelayakan jalan. Sanksinya kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
  • Berkendara memakai kendaraan roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK. Sanksinya adalah kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  • Melanggar marka jalan. Sanksi pelanggaran ini yaitu kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. (Pasal 287 ayat 1)
  • Memasang rotator dan sirene pada kendaraan yang bukan peruntukannya. Sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (Pasal 287 ayat 4)
  • Memakai plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu. Saksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. (pasal 280)
  • Melakukan parkir liar. Sanksi berupa denda dengan besaran antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta mengikuti aturan di daerah setempat.

Baca juga artikel terkait OPERASI PATUH JAYA atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra