tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai mengadakan Operasi Patuh Jaya hari ini di beberapa lokasi di Jakarta Raya.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Ade Latif Usman, sebanyak 2.938 personel gabungan telah dikerahkan untuk operasi ini, yang bertujuan meningkatkan ketertiban lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
Operasi ini menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan sejumlah jalan protokol di Jakarta menjadi lokasi pelaksanaan operasi tersebut.
Info Lokasi Operasi Patuh Jaya Bulan Juli 2024 di Jadetabek
Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan di sejumlah jalan protokol di Jakarta. Berikut ini adalah titik-titik utama pelaksanaan operasi:
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Sudirman-Thamrin
- Jalan H.R. Rasuna Said
- TL Robinson Pasar Minggu
- Jalan Raya Fatmawati
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Raya Cilincing
- Jalan RE Martadinata
- Jalan Raya Pakin
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Rajawali
- Jalan Sabang
- TL Jembatan Merah-Gunung Sahari
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Letjen Sutoyo
- Jalan Basuki Rahmat
- Kawasan Banjir Kanal Timur
- Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula
- Jalan Daan Mogot
- Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Kemanggisan Raya
Titik-Titik Operasi di Wilayah Penyangga
- Kota Depok
- Jalan Raya Margonda
- Jalan H IR Juanda
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Kartini
- Jalan Boulevard GDC
Tangerang Kota
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Daan Mogot
- Tangerang Selatan
- Jalan Raya Serpong
- Jalan Pahlawan Seribu
- Jalan Letnan Sutopo
- Jalan BSD Raya
Kota Bekasi
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Sersan Aswan
- Jalan Ir Juanda
Kabupaten Bekasi
- TL Lippo dan Pertigaan Hyundai
- TL SGC
- TL Perdana
- TL Telaga Asih
Wilayah Khusus
Bandara Soetta
- Jalan Parimeter Utara
- Jalan Parimeter Selatan
- Jalan P1, Jalan P2, Terminal 1, 2, dan 3, serta TOD M1
Pelabuhan
- Jalan Pelabuhan
- Jalan Baru Pos
- Jalan Banda Pos
Jenis Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024
Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama operasi kepatuhan yang dilaksanakan pada tanggal 15-28 Juli 2024:
- Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
- Kendaraan yang dikemudikan dalam pengaruh alkohol.
- Mengemudi sambil menggunakan ponsel.
- Tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan yang dikemudikan oleh pengemudi di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Berkendara bermotor dengan penumpang lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
- Kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Pelanggaran marka jalan.
- Memasang rotator dan sirine yang bukan untuk penggunaan pribadi.
- Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
- Parkir sembarangan.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra