Menuju konten utama

Ombudsman Nilai Surat Edaran Kemenaker soal THR Multitafsir

Kemenaker mewajibkan perusahaan membayar THR H-7 lebaran, tapi di sisi lain memberikan keringanan.

Ombudsman Nilai Surat Edaran Kemenaker soal THR Multitafsir
Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Ombudsman RI menilai Surat Edaran (SE) nomor M/6.HK.04/IV/2021 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) multitafsir.

"Kami menyambut baik, namun hanya saja isi dari surat tersebut yang membuat multitafsir di lapangan," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Dalam surat tersebut terdapat ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Kamis (6/5/2021).

"Kita akan melihat apakah pihak perusahaan tepat waktu membayar kewajiban sesuai surat tersebut," ujarnya.

Di sisi lain ada semacam keringanan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR dengan diberikan dua pilihan. Pertama, pembayaran THR paling lambat H-1 sebelum Idul Fitri dan kedua, tidak membayar THR karyawan.

Dari surat edaran terkait THR itu Ombudsman melihat ada tiga kemungkinan. Pertama, perusahaan patuh membayar kewajiban kepada karyawan paling H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kedua, kelompok perusahaan yang membayar THR selama rentang waktu H-7 hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri dan terakhir perusahaan yang setelah Lebaran pun belum tentu membayar THR kepada karyawannya.

"Poin ketiga ini yang harus mendapat pengawasan dan pencermatan yakni perusahaan yang tidak membayar THR meskipun setelah Lebaran," ujar dia.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR harus berdialog dengan buruh, pekerja atau karyawan dan dilaksanakan secara terbuka tanpa ada intervensi atau tekanan.

Ombudsman juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi untuk memantau proses dialog antara perusahaan dan pekerja terkait pembayaran THR.

"Terakhir hasil dialog harus dituangkan dalam kesepakatan bersama," ujar dia.

Baca juga artikel terkait THR 2021

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan