tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengimbau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tak menggunakan pakaian yang menunjukkan simbol keagamaan tertentu selama mengamankan aksi.
Menurut Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, hal ini sempat dilakukan polisi selama mengamankan aksi di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ninik mengatakan, polisi tidak patut memakai pakaian keagamaan. Sebab, sebagai aparatur negara, seharusnya polisi menggunakan seragam tugasnya seperti biasa ketika mengamankan situasi.
"Tidak lagi menggunakan simbol keagamaan tertentu seperti saat menghalau demonstran sebelum pengumuman KPU," ucap Ninik dalam acara bertajuk "Ngabuburit Bareng Ombudsman" di Gedung ORI pada Kamis (23/5/2019).
Sebagai tindak lanjut dari temuan itu, Ninik mengatakan, Ombudsman sudah menyurati Polri pada 21 Mei 2019 lalu untuk tidak mengulangi langkah serupa jelang aksi-aksi berikutnya. Menurut Ninik, tindakan itu sebaiknya dihindari lantaran tidak sesuai dengan prosedur berpakaian kepolisian.
"Tanggal 21 Mei lalu Ombudsman juga mengirim surat ke Kapolri agar petugas Polri menjalankan tugasnya sesuai prosedur terkait penggunaan cara berpakaian," ucap Ninik.
Kendati demikian, Ninik pun mengapresiasi tindakan kepolisian yang memilih untuk tidak meneruskan metode berpakaian itu. Ninik mengaku puas dengan Polri yang akhirnya memutuskan untuk tidak menggunakan pakaian berbasis simbol keagamaan selama mengamankan aksi 22 Mei 2019 lalu.
"Kemarin untungnya tidak. Tapi bukan tidak boleh persuasi. Memang sebaiknya tidak menggunakan simbol keagamaan dalam pakaian tuagsnya," ucap Ninik.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto