tirto.id - Orang-orang yang diduga sebagai provokator yang memantik kerusuhan dalam aksi 21 dan 22 Mei 2019 di sejumlah lokasi di Jakarta menerima imbalan sebesar Rp300 ribu per hari. Selain menangkap para terduga provokator tersebut, polisi juga mengamankan uang upah mereka sebagai barang bukti.
"Ada amplop tulisan masing-masing Rp300 ribu per hari. Sekali datang, mereka diberikan duit," ungkap Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
"Ada uang dan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa uang yang diterimanya tersebut sebagai imbalan melakukan aksi," lanjutnya.
Hingga Kamis pagi, polisi telah menangkap 300 orang yang diduga bertindak sebagai provokator dalam aksi 21 dan 22 Mei 2019. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polres Metro Jakarta Barat.
Penyidik masih mendalami peran dari masing-masing tersangka, seperti siapa yang menjadi eksekutor, koordinator lapangan, hingga aktor intelektualnya.
Dedi juga mengatakan, ada 58 ribu aparat gabungan TNI dan Polri yang mengamankan objek vital seperti Gedung KPU dan Bawaslu, juga Istana Merdeka, Gedung MPR/DPR, Gedung Mahkamah Konstitusi, pusat-pusat perekonomian, dan Kedutaan Besar. “Itu semua masih dalam kontrol pengamanan petugas,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil autopsi, salah satu korban meninggal dunia dalam kerusuhan kemarin disebabkan tertembak peluru tajam. Hingga kini, kata Dedi, pihaknya masih menyelidiki asal peluru tajam yang diduga bukan berasal dari aparat tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Iswara N Raditya