Menuju konten utama

OJK Perketat Seleksi IPO dan Tindak Tegas Saham Gorengan

OJK perketat seleksi IPO dengan prinsip quality over quantity. Banyak perusahaan ditolak melantai di bursa demi jaga kualitas pasar modal.

OJK Perketat Seleksi IPO dan Tindak Tegas Saham Gorengan
Warga mengakses data saham dari perangkat laptop di Jakarta, Selasa (11/2/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memperketat proses seleksi perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Kebijakan ini mengedepankan kualitas emiten dibandingkan kuantitas guna menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan transparan di Tanah Air.

Hasan Fauzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK berujar, pihaknya bersama sejumlah pihak terkait hendak mengedepankan kualitas pasar saham daripada menambah jumlah emiten.

"Kan kita udah punya tagline baru, quality over quantity. Jadi, sekarang bahkan di proses IPO sekalipun, kita akan sangat selektif," ucapnya di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Menurut dia, banyak perusahaan yang hendak melantai, tetapi berujung ditolak.

"Banyak yang sudah mulai mengalami penolakan itu," sebut Hasan.

Di satu sisi, ia meyakini OJK dan pihak lain bakal terus menegakkan hukum untuk pelaku yang terseret kasus pelanggaran pasar modal. OJK disebut juga bakal menindak influencer yang sengaja memanipulasi saham alias saham gorengan.

Di satu sisi, Hasan mengaku mewajarkan saat ada influencer yang baru-baru ini memberikan opini terkait saham. Sebab, influencer tersebut bisa jadi memang hendak memberikan opini terkait saham.

"Nah, intinya tapi kita enggak pandang bulu dalam tanda petik ya. Kalau itu terkait dengan pihak yang bukan influencer, ya kebetulan dia jadi influencer dadakan misalnya untuk saham tertentu ya kena juga. Tapi, kalau yang influencer kambuhan karena banyak main di banyak saham, ya dia yang juga akan kita kenakan," urai dia.

Diberitakan sebelumnya, OJK menyatakan sanksi administrasi berupa pengenaan denda senilai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak yang tersandung kasus pelanggaran pasar modal. Denda puluhan miliar tersebut merupakan akumulasi sejak awal tahun hingga 31 Maret 2026.

"OJK pada kuartal lalu untuk menghadirkan kepastian hukum dan sudah melakukan pengenaan sanksi administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak," ucapnya.

Menurut Hasan, salah satu pihak yang dikenai sanksi denda mencakup pelanggaran pasar modal berupa manipulasi saham alias saham gorengan. OJK memberikan sanksi denda senilai Rp29,3 miliar untuk pelaku saham gorengan.

Kata Hasan, pengenaan sanksi bakal meningkatkan disiplin para pelaku pasar modal. Karena itu, ia meyakini OJK bersama pihak terkait akan terus memperkuat penegakan hukum untuk mengoptimalkan iklim pasar modal di Tanah Air.

Baca juga artikel terkait PASAR MODAL INDONESIA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah