Menuju konten utama

OJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Tingkatkan Transparansi Informasi

OJK meminta keterbukaan informasi tentang produk jasa keuangan ditingkatkan agar hak-hak konsumen terlindungi dan persaingan di antara penyedia layanan menjadi lebih sehat.

OJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Tingkatkan Transparansi Informasi
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua lembaga jasa keuangan meningkatkan transparansi informasi tentang produk layanannya kepada nasabah.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Tirta Segara menjelaskan transparansi penting agar konsumen teredukasi. Menurut dia, konsumen jasa keuangan perlu mengetahui secara gamblang informasi tentang hak-haknya, risiko, rincian biaya dan banyak hal lain tentang layanan.

"Transparansi merupakan pondasi awal hubungan antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan, sehingga hal itu sangat penting," kata Tirta di Jakarta, pada Kamis (26/4/2018).

Tirta menegaskan keterbukaan informasi soal layanan jasa keuangan penting demi perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Dia mengingatkan aspek literasi, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen memiliki saling keterkaitan.

Selain itu, transparansi produk layanan bisa mendorong persaingan di sektor bisnis jasa keuangan menjadi lebih sehat. "Kalau konsumen sudah diberikan informasi dengan baik, trust [kepercayaan ke penyedia layanan] juga baik," kata dia.

Menurut Tirta, tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terhadap layanan jasa keuangan selama ini masih rendah. Berdasar survei nasional tentang literasi dan inklusi keuangan pada 2016, baru 29,7 persen masyarakat Indonesia yang memiliki pemahaman baik tentang jasa keuangan.

Dia mencontohkan masih banyak masyarakat tidak tahu soal hak klaim asuransi kecelakaan bagi pemilik kendaraan bermotor. Padahal, jika sudah membayar pajak perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka otomatis pemilik kendaraan bermotor mendapat asuransi kecelakaan.

"Ketidakpahaman tersebut [mengakibatkan] ketika masyarakat mengalami musibah, banyak yang tidak melakukan klaim karena tidak paham kalau sudah bayar premi asuransi kecelakaan," kata dia.

Tirta menambahkan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, perlu keseragaman informasi tentang produk jasa keuangan dari beragam penyedia.

"Ini dapat diwujudkan dengan adanya kerja sama. Kami berharap pelaku jasa keuangan melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan disclosure [keterbukaan informasi]," ujar dia.

Minimnya pengetahuan masyarakat juga tercermin dari jumlah aduan masyarakat. OJK mencatat, selama 2013-2018, terdapat 499 aduan konsumen mengenai minimnya transparansi layanan jasa keuangan.

Rinciannya, 228 aduan tentang layanan tidak sesuai penawaran, 82 soal restrukturisasi pembiayaan mendadak, dan 75 mengenai pencairan klaim asuransi. Selain itu, 71 aduan mempermasalahkan kesulitan klaim dan 43 tentang persoalan agunan.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN KONSUMEN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom