Menuju konten utama

Aduan Konsumen Jasa Keuangan dan E-Commerce Diprediksi Naik di 2018

BPKN menilai ada potensi peningkatan kasus pelanggaran hak konsumen jasa keuangan non-bank dan e-Commerce di masa mendatang.

Aduan Konsumen Jasa Keuangan dan E-Commerce Diprediksi Naik di 2018
Ilustrasi bisnis digital. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memprediksi akan ada peningkatan tren pengaduan dari pengguna jasa keuangan non-bank dan e-commerce pada tahun 2018. Koordinator Komisi Pengaduan dan Penanganan Kasus BPKN Rizal E. Halim menyatakan prediksi itu muncul karena banyak regulasi terlambat disesuaikan mengikuti tren baru di dua sektor bisnis itu.

“Ada banyak persoalan di sana. Aturan selalu telat, setelah ada (kasus) yang terjadi, baru keluar aturannya. Makanya kami sarankan pemerintah (segera) siapkan aturan-aturan itu,” kata Rizal di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu (27/12/2017).

Rizal mencatat, selama 2017, dari 177 kasus pengaduan konsumen ke BPKN, sekitar 20-30 persen berkaitan dengan layanan penyedia jasa keuangan non-bank. Layanan penyedia jasa keuangan itu meliputi asuransi, leasing, pinjaman dana segar seperti pegadaian serta investasi.

“Sebenarnya temen-temen banyak mendengar dan melihat, enggak usah jauh di daerah, di Jakarta banyak skema MLM (multi level marketing) dan sebagainya. (Misalnya) jasa umroh model MLM itu melakukan investasi ilegal,” ujar dia.

Karena itu, Rizal mengatakan BPKN telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan penataan pelaku industri di sektor jasa keuangan, terutama yang non perbankan.

“Fokusnya di non perbankan karena kalau perbankan itu sudah settle (beres), setiap hari mereka melakukan pelaporan ke OJK. Yang non-bank belum mapan. Seharusnya diatur mirip dengan yang bank,” kata dia.

BPKN mendorong pihak regulator, seperti OJK, segera mengambil langkah penataan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen.

“Kami ingin hulunya lebih oke, sehingga deviasi atau crash (penyimpangan) di pasar sedikit. Pekerjaan aparatnya akan lebih ringan. Tetapi kalau di hulunya rapuh, ada banyak deviasi di pasar yang harus dibersihkan. Itu memakan waktu, biaya, dan tenaga,” kata Rizal.

Rizal mengimbuhkan hal serupa terjadi pada sektor bisnis e-commerce. Meski aduan konsumen e-Commerce di BPKN masih sedikit, ia menilai ada kecenderungan jumlahnya membesar. Apalagi, pengaruh digitalisasi telah cepat meluas di dunia bisnis dan memicu persaingan dagang lintas perbatasan negara.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman menambahkan basis transaksi perdagangan di masa depan akan terus berevolusi. Karena itu, regulasi harus segera menyesuaikan dengan tren bisnis yang cepat.

Ia menilai pemerintah selama ini masih kurang responsif. Konflik transportasi online dengan konvensional, menurut dia, adalah contoh kasus keterlambatan pemerintah merespon tren bisnis di era digital.

Ardiansyah menilai E-Commerce merupakan tren bisnis baru yang belum banyak diatur oleh regulasi pemerintah. “Target BPKN, ke depan E-Commerce adalah sektor yang penting untuk mendapatkan perhatian. Tentu BPKN perlu bekerjasama dengan pemerintah,” kata dia.

Baca juga artikel terkait HAK-HAK KONSUMEN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Bisnis
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom