Menuju konten utama

OJK dan Sri Mulyani Tak Yakin Korupsi Jiwasraya Berdampak Sistemik

Risiko sistemik pada Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) seperti kasus korupsi Jiwasrata bergantung pada ukurannya.

OJK dan Sri Mulyani Tak Yakin Korupsi Jiwasraya Berdampak Sistemik
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kasus gagal bayar yang menimpa Asuransi Jiwasraya belum tentu memiliki dampak sistemik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, risiko sistemik pada Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) bergantung pada ukurannya.

Dengan kata lain, OJK berpandangan ukuran asuransi Jiwasraya masih belum cukup memberi dampak sistemik pada industri maupun sistem keuangan.

“Sistemik [atau] non-sistemik indikatornya ya kalau tadi apakah bisa menimbulkan dampak keseluruhan ini size-nya. Khususnya kalau ukurannya besar otomatis kemungkinan bisa menimbulkan dampak itu,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (22/1/2020).

Klaim bahwa Jiwasraya menimbulkan dampak sistemik ini sempat diucapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Menurutnya kasus ini memiliki skala besar, sehingga berisiko sistemik. Belakangan Komisi XI juga meributkan risiko serupa saat mereka akan membentuk panitia kerja atau panitia khusus bagi PT Asuransi Jiwasraya.

Wimboh juga bilang peran ukuran di sini akan memberi gambaran perusahaan itu memiliki keterkaitan dengan korporasi dan industri lainnya.

Semakin terkait maka potensi rembetan dan menularnya 'penyakit' yang diderita perusahaan itu maka risiko sistemik dengan sendirinya semakin besar.

Sementara itu, ada keterbatasan definisi sistemik yang bisa ditangani pemerintah. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) hanya mengenal risiko sistemik bagi perbankan saja.

Terutama bank sistemik dengan klasifikasi dari sisi ukuran aset modal dan kewajiban, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain

Hal ini sesuai UU No. 29 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Meskipun demikian, Sri Mulyani menyadari juga berbicara stabilitas sistem keuangan juga mencangkup IKNB. Dengan demikian, memang masih ada kekurangan definisi bagi industri lain selain perbankan yang sudah dipastikan berdampak sistemik.

“Ciri-ciri ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan. Lembaga jasa keuangan spesifik memang ditujukan kepada bank,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga adalah Ketua KSSK dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (22/1/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali