Menuju konten utama

OJK Dalami Transfer Mencurigakan Rp18,8 Triliun

Regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana sebesar $1,4 miliar dari Guernsey yang sebagian besar milik nasabah Indonesia.

OJK Dalami Transfer Mencurigakan Rp18,8 Triliun
Ilustrasi. Kantor cabang Standard Chartered Bank. Antara Foto/Straits Times/Mark Cheong.

tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, meminta klarifikasi dari Standard Chartered Indonesia terkait transfer uang nasabah Indonesia sejumlah Rp18,8 triliun di Standard Chartered Plc.

Heru mengatakan pihaknya masih mendalami penjelasan Standard Chartered Indonesia, dan kemudian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru, menjawab mengapa Standard Chartered Indonesia juga dilibatkan, dikutip Antara, Senin (9/10/2017).

Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS dari Guernsey, daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015 lalu.

Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik nasabah Indonesia.

Regulator juga mendapat laporan adanya kecurigaan terhadap staf bank mengenai transfer tersebut. Transfer tersebut dilakukan jelang Guernsey menerapakan "Common Reporting Standard", sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.

Heru mengatakan bahwa untuk saat ini, selain meminta klarifikasi dari Standard Chartered Indonesia, mereka juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengambil langkah selanjutnya.

Heru masih belum mau berkomentar lebih jauh soal tindakan yang dimaksud. Ia perlu berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait.

Lain halnya dengan OJK, PPATK sudah punya kesimpulan sendiri terkait dengan transfer mencurigakan ini. Hasil analisa mereka sudah diserahkan DJP untuk dikaji lebih lanjut.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa uang triliunan rupiah itu diduga hasil dari penggelapan dan penghindaran wajib pajak (tax evasion). Mungkin juga ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Semua kesimpulan ini, kata Dian, sifatnya masih sementara.

"Agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi DJP dan keterangan yang akan disampaikan mereka," katanya menegaskan.

PPATK malah telah mengendus transfer janggal itu sejak beberapa bulan lalu. Transfer ini melibatkan sejumlah perusahaan dan pengusaha Indonesia.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Yuliana Ratnasari