tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan skema lama yang diterapkan untuk merestrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. OJK lebih memilih untuk mengambil langkah unwind, yakni mengembalikan operasional AJB Bumiputera seperti sedia kala.
“Skema penyelamatan yang dulu kita ubah karena rupanya nggak jalan, nggak ada cash flow yang masuk, sehingga kami batalkan. Sudah sepakat dan akhirnya kami kembalikan, tinggal beroperasi lagi dengan AJB yang lama,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di kantornya, Jakarta pada Kamis (15/2/2018) pagi.
AJB Bumiputera sempat berhenti menerima polis baru selama setahun kemarin. Dalam masa restrukturisasinya, penyelamatan AJB Bumiputera melibatkan PT Evergreen Invesco Tbk yang berperan sebagai perusahaan cangkang untuk mencari pendanaan bagi AJB Bumiputera melalui penerbitan saham baru atau right issue.
Sebanyak tiga anak usaha dari perusahaan holding yang dibuat AJB Bumiputera pun difungsikan. Ketiga anak usaha yang masing-masingnya bergerak di bidang asuransi (PT Asuransi Jiwa Bumiputera), investasi (PT Bumiputera Investama Indonesia), dan properti (PT Bumiputera Properti Indonesia) dirancang guna mewarisi sejumlah aset milik AJB Bumiputera.
“Anak usaha yang kemarin kita kembalikan semua. Karena ruwet, makanya kita kembalikan lagi. Cara bisnisnya adalah dengan berjualan lagi,” ucap Wimboh.
Menurut Wimboh, proses unwind saat ini sudah selesai. Dengan demikian, AJB Bumiputera tinggal dipersiapkan agar bisa menjual produk lagi. “(AJB Bumiputera) Akan jualan produk lagi. Oleh karenanya, produk harus banyak,” kata Wimboh.
Saat disinggung mengenai kemungkinan gagalnya langkah unwind ini, Wimboh mencoba untuk optimistis karena ia menilai unwind memiliki potensi yang besar. Wimboh pun mengindikasikan bahwa OJK tidak sedang melirik opsi lain untuk menyelamatkan AJB Bumiputera.
“Pasti, untuk jangka pendeknya memperbanyak produk. Selain itu, tentunya kerja sama dengan bank-bank. Penjualan aset tidak menjadi prioritas,” ungkap Wimboh.
Masih dalam kesempatan yang sama, Wimboh berpendapat bahwa terlalu dini untuk mengatakan tidak ada investor yang berminat terhadap AJB Bumiputera. Ia menekankan fokus dari OJK saat ini ialah mengembalikan AJB Bumiputera seperti semula yang berbadan usaha mutual.
“Akan ada peraturan untuk mutualnya. PP (Peraturan Pemerintah)-nya ada,” ucap Wimboh lagi.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora