Menuju konten utama

Hal-hal yang Membuat Bumiputera "Babak Belur"

Asuransi tertua, AJB Bumiputera sakit parah. Orang-orang dalam Bumiputera itu sendirilah yang berkontribusi besar membuat perusahaan asuransi jiwa berbadan hukum mutual itu hancur lebur, babak belur.

Hal-hal yang Membuat Bumiputera
Gedung Bumiputera. tirto/andrey gromico

tirto.id - Tahun 2010, Jaka Irwanta—cucu salah satu pendiri AJB Bumiputera—mendapat undangan dari Kantor Bumiputera Cabang Yogyakarta. Undangan itu bukan undangan ulang tahun atau acara-acara resmi lainnya, tapi hanya undangan makan-makan biasa.

Meski tak tahu apa yang dirayakan, Jaka tetap hadir ke acara makan-makan itu. Dia lalu bertanya kepada seorang petinggi yang ia kenal, “Ini ada hajatan apa?”

“Kami baru membayar klaim,” jawab petinggi itu. Jaka heran, mengapa malah ada perayaan padahal perusahaan baru saja membayar klaim. Bagi perusahaan asuransi, klaim harusnya adalah musibah. Sebab semakin banyak klaim yang dibayarkan, semakin sedikit margin laba.

Informasi yang diperoleh Jaka cukup mencengangkan. Klaim yang diajukan nasabah adalah klaim kematian biasa yang nilai ganti ruginya Rp100 juta. Tetapi yang dilaporkan ke kantor Bumiputera adalah kematian karena kecelakaan dengan nilai ganti rugi Rp200 juta. Sisanya, masuk ke kantong beberapa oknum hingga bisa menggelar perayaan. Jaka ditunjukkan berkas dan kuitansi klaim yang dimaksud. Dia kemudian menyimpan fotokopi kuitansi pembayaran klaim tersebut.

Praktik seperti ini, kata Jaka, menjadi kebiasaan yang dilakukan berulang. Mantan Komisaris Independen Bumiputera Irvan Rahardjo pun berkata demikian. Bancakan, begitu Irvan menyebutnya.

Beberapa oknum di kantor-kantor cabang juga sering menggelapkan uang. Misalkan ada kerja sama dengan bank, uang premi itu tak masuk ke perusahaan melainkan ke kantong pribadi dan beberapa oknum lain. Jika ada klaim, oknum itu akan membayarkannya.

“Kalau premi kecil-kecil, mereka sudah bisa ukur klaimnya juga tak seberapa, jika ada klaim, mereka bayar sendiri,” kata Jaka kepada Tirto.id, Selasa (6/12). Kecurangan seperti ini juga diamini Irvan benar adanya, dan menurut keduanya, ada banyak jenis-jenis kecurangan lainnya.

“Saya kan pernah di dalam, tidak ada kasus [penyelewengan dana] yang nilainya di bawah Rp1 miliar,” imbuh Irvan.

Skandal yang paling diingat Irvan adalah penjualan tanah seluas 15 km di Kuningan [kawasan itu kini dikenal dengan nama Mega Kuningan] kepada perusahaan milik Bakrie, PT Bakrie Swasakti Utama. Tanah itu tak dibayar tunai, melainkan dengan kepemilikan saham 58,15 persen. Tahun 1997, Bakrie mengambil alih sahamnya dengan harga sangat murah.

Skandal besar lainnya adalah kontrak pengelolaan dana (KPD) dan investasi melalui PT Optima Kharya Capital Management. Menurut berkas yang diperoleh Tirto.id, kontrak kerja sama pengelolaan dana itu ditandatangani oleh Direktur Keuangan Bumiputera saat itu, Hadi Priyasmoro atas kuasa dari sang direktur utama, Madjdi Ali.

Penandatanganan KPD tak berlangsung sekali. Pada tahun 2007, ada tujuh kontrak pengelolaan dana dan satu kontrak pengelolaan investasi yang ditandatangani kedua perusahaan. Sederhananya, Bumiputera menyerahkan pengelolaan dana investasinya kepada Optima.

Pola bisnis perusahaan asuransi memang begitu. Ia mengelola premi dari para nasabahnya dengan cara menginvestasikan dana tersebut ke sejumlah instrumen, bisa saham, reksa dana, deposito, obligasi, properti, dan lainnya. Perusahaan harus jeli memilih instrumen investasi atau manajer investasi, sebab dari imbal hasil investasi itulah perusahaan asuransi bisa meraup keuntungan.

Kepada Optima, ada tujuh kontrak pengelolaan dana (KPD) dan satu kontrak pengelolaan investasi yang ditandatangani kedua pihak sepanjang tahun 2007 sampai 2008. Total uang yang diinvestasikan lewat Optima mencapai Rp307 miliar dan $3 juta.

Menurut Irvan, juga Jaka, otak di balik pemilihan Optima sebagai manajer investasi adalah Madjdi Ali. Dia diduga mendapatkan satu unit rumah di Alam Sutera, Tangerang Selatan dari Optima. Keterangan tentang menerima rumah ini didengar Jaka langsung dari Harjono Kusuma, Direktur Utama Optima di pengadilan.

Pada periode kedua menjadi Direktur Utama, Madjdi Ali juga pernah mengeluarkan biaya yang tidak ada pendapatan preminya. “Jadi polis-polis lama seolah-olah dibuat polis baru, dengan begitu, komisinya kan keluar lagi,” jelas Irvan.

Sayangnya, Madjdi Ali belum bisa dimintai keterangan soal ini. Sampai berita ini diturunkan, dia tak kunjung membalas pesan yang dikirimkan ke ponselnya. Panggilan telepon dari Tirto.id juga tidak pernah diangkat.

Memilih Optima sebagai manajer investasi bisa dikatakan sebagai salah satu kesalahan terbesar Bumiputera. Tahun 2009, perusahaan ini tak bisa mengembalikan dana para investor, termasuk Bumiputera. Saat jatuh tempo, hanya Rp10 miliar uang Bumiputera yang dikembalikan Optima.

Optima ini bukan satu-satunya tempat dana investasi Bumiputera menghadapi masalah. Dalam berkas berjudul Ikhtisar Temuan Hasil Pemeriksaan Bapepam LK pada Maret 2011, tercatat ada lima nama manajer investasi lainnya, tempat Bumiputera meletakkan dananya, yang kemudian bermasalah.

Kelimanya adalah PT BCI, PT Sinergy Asseet Management, PT Falcon Asia Resources Management, PT NATPAC Asset Management, dan PT Sarijaya Permana Sekuritas. Banyaknya jumlah KPD bermasalah ini menunjukkan manajemen Bumiputera tak jeli dan teliti memilih manajer investasi.

Sepanjang tahun 2009, 2010, hingga 2011, hasil audit atas laporan keuangan Bumiputera mendapat opini “tidak wajar” dari kantor akuntan publik (KAP). Persoalan KPD menjadi salah satu penyebab.

Dalam berkas ikhtisar audit yang diterima Tirto.id, tim auditor tidak bisa memperoleh bukti audit yang mencukupi atas investasi perusahaan pada KPD sebesar Rp457,38 miliar pada 2010 dan Rp511,42 miliar pada 2009.

“Kami juga tidak dapat memperoleh bukti audit sebagai dasar untuk menentukan nilai wajar dari investasi tersebut,” tulis tim KAP dalam ikhtisar itu.

skandal Bumiputera dan Optima

Penggerogotan yang dilakukan orang dalam Bumiputera ini, sedikit demi sedikit lama lama jadi bukit. Akhir 2012, utang atau kewajiban atau liabilitas Bumiputera mencapai Rp22,77 triliun. Sementara total asetnya hanya Rp12,1 triliun. Data ini hanya diketahui internal Bumiputera. Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan di media massa, angka ini dipercantik dengan skema reasuransi finansial. (Baca: Menutupi luka Bumiputera)

Sampai tahun ini, selisih antara aset dan utang Bumiputera tak membaik. Otoritas Jasa Keuangan telah mengambil alih pengelolaan Bumiputera. Pengambilalihan itu pun masih menuai kontroversi. Prinsip dasar asuransi mutual adalah pemegang polis merupakan pemilik perusahaan. Ia berbeda dengan PT atau asuransi berbadan hukum koperasi.

Selama Bumiputera berdiri, tak ada beleid yang mengatur tentang perusahaan berbadan hukum mutual di Indonesia meskipun sudah ada instruksi Mahkamah Konstitusi untuk membuat UU Mutual. Akibatnya, Bumiputera diperlakukan seperti PT, dan ini keliru. PT punya modal, sementara mutual tidak. Ketiadaan aturan ini membuat Bumiputera sulit dibenahi.

Baca juga artikel terkait BISNIS atau tulisan lainnya dari Wan Ulfa Nur Zuhra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Wan Ulfa Nur Zuhra
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti