tirto.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memastikan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa menjadi rapor merah akan dihapuskan. Hal ini otomatis akan terjadi seiring dengan penghapusan pencatatan utang bermasalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) oleh perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dengan demikian, pencatatan (debitur) dalam apa yang disebut SLIK, Sistem Layanan Informasi Keuangan, pencatatannya dengan pelunasan tadi bisa dihapuskan sama sekali," kata dia, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Sementara itu, penghapusan utang bermasalah ini sudah dapat dilakukan oleh bank-bank pelat merah. Pasalnya, untuk penerapan kebijakan ini OJK tak akan membuat aturan turunan baru, mengingat dasar hukumnya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU).
Perlu diketahui, kebijakan ini didasarkan pada PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Jadi kita tinggal lakukan dan kami akan pantau terus pelaksanaannya. Karena pada akhirnya kan bank yang harus melakukan hal itu secara tepat, sesuai dengan peraturan itu," kata Mahendra.
Dengan sudah adanya aturan, perbankan diharapkan dapat segera mengimplementasikan kebijakan ini. Namun, baik perbankan maupun OJK sebagai regulator juga harus memitigasi risiko moral hazard dan penyalahgunaan penghapusan utang bermasalah ini dari debitur yang tidak sesuai kriteria.
Karenanya, selain bakal diberikan kepada UMKM yang benar-benar berhak menerima bantuan ini, OJK juga akan mengawasi jalannya kebijakan ini.
"Tentunya, sebagai pengawas perbankan sudah mengantisipasi hal ini. (Sehingga) dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Mahendra.
Meski begitu, dia mengaku masih belum dapat memastikan berapa nilai keseluruhan yang akan dihapusbukukan dari utang bermasalah UMKM ini. Sebab, nilai hanya baru bisa dilihat setelah penghapusan utang bermasalah ini rampung dilakukan oleh perbankan BUMN.
"Itu yang masih ada perkiraan-perkiraan saja. Tapi nanti nilainya tentu akan kita lihat dari bagaimana masing-masing bank menindaklanjuti PP tadi dengan kriteria yang ada. Dan kemudian baru kita lihat umpan balik mengenai hasil nilainya," tukas Mahendra.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang