tirto.id - Terpidana kasus suap sekaligus pengacara kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan karena Anies telah mengangkat Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Gugatan perdata itu terdaftar dalam https://sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan itu, Kaligis ingin PN Jakpus perintahkan Anies untuk memberhentikan Bambang Widjajanto.
"Menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," tulis isi petitum seperti dikutip dari laman resmi https://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Tak hanya itu, dalam gugatan tersebut Kaligis juga meminta Anies untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp1 juta. Menurut Kaligis, pengangkatan orang yang akrab dipanggil BW dalam jabatan tersebut membuat dirinya merasa dirugikan.
Selain itu, ia juga memohon agar hakim mengabulkan permohonannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anies karena pengangkatan BW.
"Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," mengutip petitum yang tercantum dalam https://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Ia menilai BW sudah tidak memiliki nama baik semenjak berhenti sebagai pimpinan KPK. Kaligis menyebut mantan ketua KPK itu tidak pantas menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP.
Sidang gugatan perdata Kaligis terhadap Anies sudah digelar sejak 6 Agustus lalu. Sidang kedua dilaksanakan pada 27 Agustus. Sidang selanjutnya dilaksanakan pada 10 September lalu dengan agenda pemanggilan Anies selaku tergugat untuk mediasi.
Dilanjut dengan sidang pada 31 Oktober dengan agenda pembacaan hasil mediasi di sidang sebelumnya. Hasil mediasi dinyatakan gagal. Lalu sidang kembali digelar pada 12 November dengan agenda jawaban tergugat. Sidang keenam akan digelar di PN Jakpus pada 26 November mendatang dengan agenda pembacaan replik.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti