tirto.id - Eks anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Naufal Firman Yusrak membantah telah menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna (ATR), Jakarta Selatan.
Hal itu menanggapi aduan warga Apartemen Taman Rasuna yang melaporkan Naufal dan pengurus P3SRS kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (28/3/2023) soal dugaan penyalahgunaan wewenang di permukiman tersebut.
Pertama terkait pajak, Naufal menjelaskan hal tersebut dibayarkan oleh ATR merupakan pajak penghasilan sebagai Ketua Pengurus SP3SRS, bukan pajak penghasilan pribadi.
“Gaji utama saya di luar apartemen sudah dibayar pajaknya, kemudian ada tambahan penghasilan dari apartemen yang menyebabkan kurang bayar pajak. Maka dari itu dibayarkan oleh apartemen sebesar Rp16 juta. Dan karena hal tersebut menimbulkan polemik di apartemem, maka uang Rp16 juta itu sudah dikembalikan ke apartemen,” kata Naufal di Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Selanjutnya terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pengurus, Naufal menjelaskan bahwa keputusan tertinggi dalam organisasi apartemen terdapat pada Rapat Umum Anggota (RUA) dan Rapat Pengurus sebagaimana yang tercantum di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ATR.
“Rapat pengurus memutuskan ada THR untuk pengurus dan pengawas, tetapi karena berpotensi menjadi polemik, maka seluruh THR tersebut oleh pengurus dikembalikan,” ucapnya.
Kemudian terkait asuransi kesehatan, Naufal menuturkan asuransi di apartemen diberikan kepada semua karyawan, pengurus, dan pengawas.
"Sejak awal sampai hari ini, saya tidak pernah pakai asuransinya. Saya punya asuransi pribadi yang saya bayar sendiri,” klaimnya.
Naufal mencontohkan saat penanganan pandemi COVID-19 banyak keputusan yang diambil oleh pengurus.
“Contoh saat pandemi COVID-19 mengalami trend kenaikan kasus yang signifikan, kami selaku pengurus memutuskan pasang wastafel, hand sanitizer, bentuk tim tanggap COVID-19, kerjasama dengan ambulan dan lain sebagainya, dan apakah itu ada di RKAT? tidak. Tetapi pengurus harus ambil kebijakan terkait hal tsb,” jelasnya.
Kemudian perihal tudingan intervensi membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2021, Naufal mengklaim tidak punya kewenangan mengurusi soal itu.
"Jadi lebih pas ditanyakan ke Dinas Perumahan. Karena setahu saya Pergub itu disusun sudah sejalan sama Permen 23, Pergub itu melengkapi Permen 23 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun, kemudian di bawah peraturan Menteri PUPR itu ada peraturan gubernur namanya, " terangnya.
Selanjutnya, Naufal menerangkan P3SRS ATR telah mengirimkan surat untuk audiensi dengan DPRD DKI Jakarta untuk klarifikasi. Ia mengklaim tak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ATR
Lebih lanjut, Naufal juga mengungkapkan tugas pengurus dan pengawas memang untuk menjaga dana warga agar tersalurkan dengan baik dan akuntabel.
“Maka dari itu intinya tak benar ada penyalahgunaan wewenang. Semua keputusan yang diambil pengurus, insyaallah tidak ada yang melampaui aturan, semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan