Menuju konten utama
Suap Pegawai MA

Nurhadi Kembali Diperiksa KPK Untuk Ketiga Kali

Untuk ketiga kalinya KPK kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nurhadi Kembali Diperiksa KPK Untuk Ketiga Kali
Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Antara foto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk ketiga kalinya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS (Doddy Aryanto Supeno) tidak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang, itu salah satu yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Priharsa mengatakan, saat ini Nurhadi tengah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Sebelumnya ia juga sudah diperiksa pada 24 dan 30 Mei 2016.

Selain soal pemberian uang, kata dia, KPK juga akan mengonfirmasi sejumlah uang dan dokumen yang ditemukan di rumah Nurhadi pada penggeledahan 21 April 2016. Pada penggeledahan tersebut KPK menemukan total uang sebesar Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

"Selain itu juga dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya," tambah Priharsa.

Sebelumnya dilaporkan, KPK juga sudah memeriksa Tin Zuraid, istri Nurhadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA. Selain itu KPK juga memeriksa dua pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir.

Selain itu, penyidik KPK juga masih memburu mantan sopir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari. KPK menduga Royani menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang memiliki kasus di MA.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK pasti akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"(Tersangka baru) itu pasti dong, kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan? Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA (Mahkamah Agung), bisa saja itu terjadi," kata Agus pada Kamis (26/5/2016).

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz