Menuju konten utama

Novel: Temuan Ombudsman soal TWK KPK Sampaikan Kebenaran

Penyidik senior Novel Baswedan menilai temuan Ombudsman RI soal malaadministrasi dalam proses TWK KPK seharusnya ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK.

Novel: Temuan Ombudsman soal TWK KPK Sampaikan Kebenaran
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) mendampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (ketiga kanan) menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

tirto.id - Penyidik senior KPK yang dinonaktifkan bersama 74 pegawai KPK lainnya, Novel Baswedan menilai, temuan Ombudsman soal tes wawasan kebangsaan (TWK) menandakan ke-75 pegawai sudah menyampaikan kebenaran soal permasalahan TWK. Ia justru menilai para pimpinan KPK telah menyampaikan dusta dan tidak sesuai nilai antikorupsi.

"Dari laporan itu kita bisa tahu bahwa kawan-kawan telah menyampaikan dengan benar, tidak ada kebohongan di sana. Sebaliknya kita malah melihat beberapa pimpinan KPK menyampaikan sesuatu yang justru tidak sesuai dengan fakta," kata Novel Baswedan dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Sabtu (24/7/2021).

"Ini suatu hal yang menurut saya berbahaya ya karena kejujuran itu nilai dasar anti korupsi," tegas Novel.

Novel kini menunggu hasil keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia beralasan, kawan-kawan korban TWK telah melaporkan ke Dewas KPK, tetapi tidak ada tindak lanjut sampai saat ini.

Ia pun berharap, temuan Ombudsman bisa menjadi pelajaran bahwa kebenaran harus ditempatkan pada posisinya. Ia berharap temuan Ombudsman bisa menjadi titik terang bagi upaya memberantas korupsi sehingga KPK bisa bekerja dengan baik tanpa menyingkirkan orang-orang terbaiknya.

Di sisi lain, Novel berharap, Jokowi bisa merespons dengan baik temuan Ombudsman jika para pimpinan KPK menolak temuan Ombudsman.

"Seandainya kemudian pimpinan KPK tidak mau patuh atau tidak mempedulikan hasil ini tentu kita yakin dan saya percaya Pak Presiden tentunya akan melihat ini sebagai hal serius dan semoga akan direspons dengan baik pula," Kata Novel.

Ombudsman RI menemukan beragam malaadministrasi dalam proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memicu pemberhentian 75 pegawai KPK. Ombudsman merekomendasikan KPK agar mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021 sebagai tindakan korektif akibat ketidakberesan tersebut.

"Sebagaimana yang kemudian ditemukan dalam proses asesmen maka terhadap pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2021. Ini kepada KPK tindakan korektif," kata anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng secara virtual pada Rabu (21/7/2021).

Ombdusman mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Kemudian mereka juga mengacu Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN sama sekali tidak mengatur tentang asesmen tes wawasan kebangsaan.

Dalam laporan investigasinya terhadap proses TWK, Ombudsman menemukan sejumlah malaadministrasi dalam proses TWK. Pertama, klausul mengenai TWK dalam Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN adalah klausul selipan yang menyusup pada tahap-tahap akhir.

Kedua, Ombudsman menemukan penyimpangan prosedur sebab rapat harmonisasi Peraturan KPK pada 26 Januari 2021 diikuti oleh menteri dan pimpinan lembaga : Menkumham, MenpanRB, Ketua KPK, Ketua BKN, dan Ketus LAN. Padahal jika merujuk pada Permenkumham 23/2018, harmonisasi aturan internal cukup diikuti oleh pejabat setara kepala biro atau sekjen dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kemenkumham.

Dalam hal tersebut, rapat justru ditandatangani staf tetapi tidak pejabat tinggi yang hadir. Ombudsman juga menemukan indikasi manipulasi surat dalam pelaksanaan TWK.

Di sisi lain, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Dengan keputusan ini, Dewan Pengawas menghentikan pemeriksaan terhadap Firli dkk.

"Seluruh dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan pimpinan KPK sebagaimana disampaikan surat pengaduan tidaklah cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK pada Jumat, 23 Juli 2021.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri