Menuju konten utama
Kasus Brigjen Endar Priantoro

KPK 3 Kali Tak Penuhi Panggilan Ombudsman & Pertanyakan Wewenang

Robert sebut KPK menolak penuhi panggilan Ombudsman dan justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam perkara ini.

KPK 3 Kali Tak Penuhi Panggilan Ombudsman & Pertanyakan Wewenang
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Robert Na Endi Jaweng menyampaikan update terkait tindak lanjut atas laporan dugaan malaadministrasi pemberhentian Brigjen Polisi Endar Priantoro dari KPK. Robert menyebut, KPK menolak memenuhi panggilan Ombudsman dan justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam perkara ini.

Mulanya, Ombudsman berkirim surat pada 11 Mei 2023 kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei yang intinya menyampaikan masih mempelajari dan menelaah perkara terkait.

“Kemudian dilakukan lagi pemanggilan ke-2, ditujukan kepada Sekjen KPK sebagai PPK yang menandatangani surat pemberhentian Saudara Endar. Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, kemudian pada 22 Mei yang itu terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini sungguh mengagetkan. Karena justru kemudian (KP) bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait kewenangan dan opini KPK terhadap Ombudsman," kata Robert dalam keterangan persnya di Kantor Ombudsman, Selasa, 30 Mei 2023.

Robert menambahkan, “Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi pemanggilan tersebut.”

Ombudsman lalu mengirim surat pemanggilan berikutnya pada 22 Mei 2023 yang intinya menegaskan kembali kewenangan Ombudsman dan prosedur penanganan pemeriksaan.

“Alih-alih datang memenuhi panggilan Ombudsman, kami kemudian menerima surat lagi, jadi rajin sekali mengirim surat. Yang ujungnya adalah kembali menyatakan secara kelembagaan KPK tidak akan menghadiri permintaan keterangan,” kata Robert.

Dal konteks ini, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman RI.

Ia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar menilai terdapat perbuatan malaadministrasi yang dilakukan terlapor. Dalam laporannya, ia menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya melakukan pemberantasan korupsi.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz