Menuju konten utama

Novel Baswedan: Miryam Mengaku Diancam Sesama Anggota DPR

Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani pernah menerima ancaman dari sesama anggota DPR untuk tidak buka suara soal adanya pembagian uang korupsi e-KTP.

Novel Baswedan: Miryam Mengaku Diancam Sesama Anggota DPR
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan), Ambarita Damanik (kiri) dan M Irwan Santoso (kanan) tiba untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani pernah menerima ancaman dari sesama anggota DPR untuk tidak buka suara soal adanya pembagian uang korupsi e-KTP.

"Jadi begini, Yang Mulia, Miryam bercerita mengenai adanya ancaman yang dirasakan oleh dirinya. Makanya rekan saya Damanik (Ambarita Damanik) bertanya kepada Miryam bagaimana kronologinya," terang Novel Baswedan kepada Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar di sidang e-KTP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (30/3/2017).

Novel kemudian menerangkan, bagaimana Miryam mengetahui kabar akan adanya pemanggilan saksi-saksi yang diundang oleh KPK untuk mendalami kasus e-KTP. Menurut Novel, kabar tersebut dijelaskan Miryam, bahwa pemeriksaan e-KTP sempat membuat gempar DPR.

"Lalu dia menerangkan kepada saya bahwa dia mendapatkan ancaman oleh beberapa rekanannya di DPR. Dia menyebut nama Bambang Soesatyo dan beberapa anggota partai politik seperti Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, dan beberapa orang lainnya," jelas Novel Baswedan kepada pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir.

Novel menjelaskan adanya ancaman yang diungkapkan oleh saksi-saksi e-KTP itu. Novel menawarkan agar Miryam mendapatkan penjagaan dari pihak LPSK (Lembaga perlindungan Saksi dan Korban) dan nomor pribadi dirinya.

"Saya kaget, Yang Mulia. Sampai adanya pemaksaan kepada Ibu Miryam itu. Saya tawarkan apakah mau memakai penjagaan LPSK. Dan saya memberikan nomor pribadi saya, agar Bu Miryam bisa menghubungi Novel kapan pun saat menemui ancaman," jelas Novel Baswedan.

Menurut Novel, sebulan sebelum pemanggilan Miryam, anggota DPR Komisi II ini sudah mengetahui dari rekannya sesama anggota DPR bahwa dia akan dipanggil penyidik KPK.

"Jadi sebulan sebelum dipanggil, dia bilang sudah mengetahui bahwa dia akan dipanggil penyidik dari rekannya. Makanya dia langsung diancam. Dia disuruh tidak akui fakta perbuatan penerimaan uang. Bahkan yang bersangkutan diancam akan dijeblosin kalau sampe diakui," kata Novel.

Akan tetapi, dikatakan Novel, ketika tawarannya untuk melindungi Miryam dari ancaman tersebut kepada pihak LPSK maupun pengamanan internal KPK, Miryam menolak tawaran Novel tersebut.

"Dia tidak mau alasannya sementara belum perlu," terang Novel.

Sebelumnya diberitakan, mantan anggota Komisi DPR, Miryam S Haryani mencabut semua keterangan yang pernah disampaikan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.

Miryam menyebut jika alasan kuat mengapa dia mengiyakan adanya intervensi tersebut, lantaran penyidik KPK kerap kali melakukan gertakan bernada keras terhadapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun menjadwalkan kehadiran tiga penyidik, yaitu: Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso untuk dikonfrontasi dengan Miryam dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan, pada Senin (27/3/2017). Sayangnya, Miryam justru tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri