Menuju konten utama

Nonton Drakor Vincenzo EP 7 Sub Indo di Netflix: Kesaksian Vincenzo

Drama Sabtu Minggu Vincenzo bisa ditonton lewat platform Netflix dengan terjemahan bahasa Indonesia.

Nonton Drakor Vincenzo EP 7 Sub Indo di Netflix: Kesaksian Vincenzo
Film Vincenzo. FOTO/netflix

tirto.id - Drama Korea terbaru, Vincenzo episode 7 telah tayang pada Sabtu (13/3/2021) pukul 21.00 KST, atau pukul 19.00 WIB di tvN.

Drama slot Sabtu dan Minggu ini bisa ditonton lewat platform Netflix dengan terjemahan bahasa Indonesia.

Dalam episode tersebut menceritakan, Jang Joon Woo akhirnya mengungkapkan identitasnya kepada Firma Hukum Wusang, bahwa dia adalah CEO sebenarnya dari Babel Group.

Setelah itu, Joon Woo langsung menekan pengacara Choi Myung Hee untuk segera membereskan masalah Babel Kimia.

Yang mana, saat ini Babel Kimia sedang dituntut oleh sejumlah keluarga peneliti di Babel Kimia. Hal itu karena banyak peneliti yang tewas karena penyakit usai bekerja di perusahaan tersebut.

Pengaca yang mewakili pihak korban adalah Hong Cha Young, tentu saja ia bekerja sama dengan Vincenzo Cassano.

Setelah membuat sidang pertama dibatalkan, kini Cha Young dan Vincenzo harus mempersiapkan strategi baru untuk sidang kedua yang akan dilakukan sepekan lagi.

Keduanya lantas menghubungi sejumlah saksi penting yang bisa berada di pihak mereka dalam sidang selanjutnya.

Namun, tak lama setelah itu, Choi Myung Hee menyabotase semua saksi yang membuat mereka akhirnya tidak bisa datang ke pengadilan.

Hal itu tentu tidak diduga oleh pihak Cha Young. Mereka juga tahu bahwa semua itu adalah perbuatan Choi Myung Hee dan Firma Hukum Wusang.

Akan tetapi, siapa sangka tiba-tiba saja Vincenzo malah muncul sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Vincenzo dan Cha Young telah menemukan cara untuk menjatuhkan pihak lawan dengan kemunculan Vincenzo di sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut, pihak Cha Young pun mendapatkan keuntungan. Tentu saja, hal itu membuat Jang Joon Woo marah besar.

Tak hanya kepada Firma Hukum Wusang, ia juga meluapkan kemarahannya kepada adik tirinya, Jang Han Seo. Karena itu pula, perlakuan Joon Woo kepadanya itu lama-lama membuat Han Seo muak.

Cara Nonton Streaming Vincenzo di Netflix

Untuk menonton Vincenzo di Netflix, pengguna wajib mendaftar dan berlangganan paket terlebih dahulu.

Bagi pengguna baru, Netflix menawarkan free trial atau coba gratis dengan durasi 30 hari.

Berikut adalah cara mendaftar dan berlangganan Netflix.

1. Buka laman Netflix melalui tautan www.netflix.com/id.

2. Setelah membuka tautan, lakukan pendaftaran dan klik Start Your Free Month.

3. Setelah free trial berakhir, pelanggan harus memilih paket berlangganan yang diinginkan.

  • Mobile: Mendukung streaming HD dan dua perangkat: Rp54 ribu per bulan.
  • Basic: Mendukung streaming HD dan empat perangkat; Rp120 ribu per bulan.
  • Standar: Mendukung streaming HD dan empat perangkat simultan; Rp153 ribu per bulan.
  • Premium: Mendukung streaming HD dan Ultra HD (4K) dan empat perangkat simultan; Rp186 ribu per bulan.

4. Klik continue atau selanjutnya.

5. Buat akun baru dengan mengisi form, alamat email dan password. Setelah itu klik Register.

6. Atur pembayaran berlangganan dengan menggunakan kartu kredit yang berlaku, yaitu Visa, Master Card, dan American Express, dan masukkan informasi pembayaran.

7. Setelah semua informasi pembayaran diselesaikan, klik "Start Membership" atau "Mulai Berlangganan".

8. Pelanggan bisa mulai menonton film atau serial favorit.

Selain melalui PC, pengguna juga dapat unduh aplikasi Netflix di berbagai perangkat seperti smartphone, tablet, Smart TV, set-top box, konsol gim, dan juga laptop.

Sementara, berikut ini adalah cara download dan login Netflix di ponsel atau tablet:

  • Buka App store atau Play Store.
  • Cari Netflix, kemudian lakukan instalasi.
  • Setelah selesai terinstal, jalankan aplikasi Netflix.
  • Pilih Sign In.
  • Masukkan informasi akun.
  • Streaming Vincenzo di Netflix siap dinikmati.

Baca juga artikel terkait VINCENZO atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Film
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Nur Hidayah Perwitasari