Menuju konten utama

Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Turun Tajam

Jumlah pelanggan terdaftar untuk aset kripto di Indonesia terus meningkat. Hal ini berbeda dengan nilai aset kripto yang justru turun tajam.

Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Turun Tajam
Representasi dari Bitcoin dan mata uang kripto lainnya terlihat diantara bendera China pada gambar ilustrasi diambil Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/Illustration/HP/djo

tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Kuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, jumlah pelanggan terdaftar untuk aset kripto di Indonesia terus meningkat. Hal ini berbeda dengan nilai aset kripto yang justru turun tajam.

“Dari data yang ada dapat diinformasikan bahwa jumlah pelanggan terdaftar untuk aset kripto masih terus dalam tren peningkatan. Sementara untuk nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan,” ucap Hasan saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan, Senin (30/10/2023).

Dari data OJK, per September 2023, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat akumulasi sebesar Rp94,4 triliun. Sementara pada 2021 tercatat nilai transaksi sebesar Rp859,4 triliun dan 2022 sebesar Rp306,4 triliun.

“Jumlah pelanggan di aset kripto berjumlah 17,91 juta pelanggan,” kata Hasan.

Aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto pada 2022 sebanyak 383 aset, sedangkan dalam catatan terbaru, pada 2023 tercatat 501 aset kripto yang diperdagangkan.

“469 aset kripto global dan 32 aset kripto domestik,” kata Hasan.

Kenaikan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto pada OJK sejak tahun 2021 sebanyak 11,2 juta, 2022 sebanyak 16,7 juta, dan data terbaru pada 2023 sebanyak 17,91 juta pelanggan.

Sebelumnya, Indonesia akhirnya meluncurkan Bursa Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara. Bursa ini untuk mewadahi perdagangan kripto yang selama ini belum tertata dengan baik.

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Baca juga artikel terkait ASET KRIPTO atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang