Menuju konten utama

Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani melaporkan tiga orang yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.

Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik
Artis Nikita Mirzani. Antara foto/teresia may/ama/15

tirto.id - Artis Nikita Mirzani diperiksa oleh tim Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor terkait dengan dugaan kasus pencemaran nama baik atau fitnah melalui media sosial.

Nikita tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB dengan didampingi oleh pengacara Muannas Al Aidid pada Jumat ((20/10/2017).

Perempuan berusia 31 tahun tersebut enggan untuk memberikan komentar panjang dan kemudian bergegas masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Nanti ya," kata Nikita, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Nikita membuat laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017.

Dalam laporannya, Nikita melaporkan tiga orang yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran yang sebelumnya juga melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, Nikita melaporkan Aliansi Advokat Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Polda Sumatera Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.

Nikita juga mempolisikan dua akun media sosial yaitu "PKI_Terkutuk65" (akun Instagram) dan akun Facebook "Aria Dwiatmo" yang dituduh pertama kali menyebarkan tweet palsu.

Berdasarkan hasil penelusuran, jelas Muannas, tweet palsu yang mengatasnamakan Nikita itu pertama kali ditemukan pada 30 September 2017 atasnama PKI_Terkutuk65 yang diunggah berupa foto kemudian disebutkan telah dihapus.

Muannas mengatakan bahwa Nikita melaporkan Rahmat dan Aliansi Advokat Islam NKRI dengan dugaan menyampaikan keterangan palsu.

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano dinilai telah mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sehingga Nikita kehilangan pekerjaan.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo