tirto.id - Badan Advokasi Hukum Dewan Pimpinan Pusat (BAHU DPP) Partai NasDem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik serta fitnah kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh di sebuah program acara.
Ketua BAHU DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Rizal Ramli untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf dalam waktu 3x24 jam.
“Kemarin ada komunikasi [dengan pihak Rizal Ramli] untuk bertemu dan menyelesaikan masalah. Tapi kami sampaikan, agar terlebih dahulu menjawab somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh,” kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Meski jajarannya tidak menutup komunikasi terhadap pihak Rizal Ramli, lanjut Basari, sampai saat ini belum ada permintaan maaf soal tudingan tersebut. Padahal pihak Nasdem sudah memberikan mantan Menko Perekonomian itu waktu untuk turut mencabut omongannya.
Pada program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di TVOne, 6 September 2018, Rizal Ramli membuat pernyataan seolah Paloh terlibat kebijakan impor gula, garam dan beras serta impor lain yang merugikan rakyat.
Sementara itu, dalam akun Twitter @RamliRizal, ia menyebutkan bahwa dirinya sudah siap melawan somasi DPP Partai NasDem. Dia mengklaim sudah ada 623 advokat yang siapa mendukung dirinya.
"Tks kepada kawan2 lawyers dari seluruh Indonesia. Sampai jam ini, sudah 623 advokat yang mendaftar ikut tim pembela Rizal Ramli vs somasi NasDem," kata Rizal Ramli dalam unggahan Twitter pada 17 September 2018, pukul 12.28 WIB.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra