Menuju konten utama

Nama Jabatan yang Mengangkat CPNS & Proses Seleksi Menjadi PNS

Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai dan manajemen ASN termasuk PNS.

Nama Jabatan yang Mengangkat CPNS & Proses Seleksi Menjadi PNS
Ilustrasi CPNS. tirto.id/Fuad

tirto.id - Setelah lolos serangkaian seleksi rekrutmen, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak langsung diangkat menjadi PNS. CPNS baru bisa diangkat setelah melalui serangkaian proses yang diatur secara tegas dalam UU.

Artikel berikut akan mengulas maksud nama jabatan yang mengangkat CPNS dan penjelasan apa itu pengangkatan PNS. Simak selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil?

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah tahap akhir dalam proses pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi penentu bagi seorang CPNS untuk resmi diangkat sebagai PNS.

Proses ini melibatkan evaluasi kelayakan CPNS berdasarkan kinerja, disiplin, serta hasil dari Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklat Dasar), sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pengangkatan ini bertujuan memastikan bahwa setiap CPNS telah memenuhi syarat kompetensi dan siap menjalankan tugas-tugas sebagai PNS.

Sebelum diangkat menjadi PNS, seorang CPNS harus mengikuti Diklat Dasar yang dirancang untuk memberikan keterampilan dan pemahaman mendalam terkait tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Diklat ini mencakup materi-materi yang mendukung integritas, etika kerja, serta kemampuan administratif dan teknis sesuai bidang masing-masing.

Pengangkatan CPNS menjadi PNS tidak hanya memberi status resmi sebagai pegawai tetap negara, tetapi juga memberikan hak-hak yang menyertai, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas kesejahteraan lainnya. Namun, dengan hak-hak tersebut, seorang PNS juga diikat oleh kewajiban untuk mematuhi peraturan disiplin dan menjalankan tugas pelayanan publik dengan profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Pejabat yang Mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil

Lantas, siapakah yang mengangkat PNS? Nama jabatan yang mengangkat CPNS menjadi PNS adalah Pejabat Pembina Kepegawaian.

Apa itu nama jabatan yang mengangkat CPNS? Sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003, pejabat Pembina Kepegawaian sendiri dibedakan menjadi tiga, yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota.

Letak nama jabatan yang mengangkat CPNS sendiri, untuk CPNS di pemerintahan pusat akan diangkat sebagai PNS oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional, serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Untuk CPNS di pemerintahan daerah provinsi, akan diangkat sebagai PNS oleh Gubernur. Sementara untuk CPNS di pemerintahan kota/kabupaten akan diangkat sebagai PNS oleh Walikota atau Bupati.

Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS menjadi PNS

Proses pengankatan CPNS meliputi tahap masa percobaan dan pengangkatan PNS, dengan penjelasan berikut ini:

1. Masa Percobaan CPNS

CPNS diwajibkan menjalani masa percobaan selama minimal satu dan maksimal dua tahun terhitung setelah lolos rangkaian seleksi dan diangkat menjadi CPNS.

Dilansir laman resmi BKN Kabupaten Pekalonga,n CPNS bisa saja menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun dengan suatu sebab tertentu. Meski masa percobaan lebih dari 2 tahun, CPNS masih bisa diangkat sebagai PNS. Dengan catatan, alasan keterlambatan pengangkatannya bukan karena kesalahan dari yang bersangkutan.

Pengangkatannya tentu dengan mempertimbangkan penilaian prestasi, memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, serta telah menyelesaikan pendidikan maupun pelatihan prajabatan.

Usulan pengangkatan CPNS dengan masa percobaan yang lebih dari dua tahun harus menyebutkan alasan rinci mengenai keterlambatan pengangkatan.

2. Pengangkatan CPNS menjadi PNS

Setelah melalui masa percobaan, instansi kemudian mengajukan usul pengangkatan CPNS menjadi PNS. Usul tersebut tentunya harus memenuhi syarat pengangkatan.

Dikutip BKD DKI Jakarta, CPNS akan diangkat sebagai PNS apabila telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki penilaian prestasi kerja yang baik dan dinyatakan secara tertulis oleh atasan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
  • Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS, yang dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri atau Tim Penguji yang ditunjuk oleh
  • Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.

    Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan, dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

Usulan tersebut kemudian diajukan dengan melampirkan sejumlah berkas persyaratan, meliputi:

  • Surat Pengantar dari SKPD dari kepada Kepala BKD Diklat.
  • Fotokopi Surat Keterangan (SK) CPNS yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi SK Konversi Nomor Induk PNS (NIP) Baru.
  • Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL) yang telah dilegalisir.
  • Asli dan fotokopi SK Sehat dari Dokter Penguji Tersendiri atau Tim Penguji Kesehatan.
  • Fotokopi DP3 semua unsur dengan nilai minimal baik yang telah dilegalisir.
  • Ijazah terakhir sesuai pendidikan pada SK CPNS yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Penempatan terakhir, bila telah berpindah unit kerja dari unit kerja sebelumnya sesuai SK CPNS yang telah dilegalisir.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Dhita Koesno