tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (24/11/2016) mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo saat berorasi pada demo 4 November silam. Pada pemeriksaan hari ini penyidik memeriksa Ahmad Dhani, saksi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, juru bicara FPI Munarman, politikus Amien Rais, pengacara Eggy Sudjana, aktivis Ratna Sarumpaet dan istri Dhani, Mulan Jameela.
Namun pengacara Munarman, Kapitra Ampera, memastikan kliennya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini. "Pak Munarman tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain," katanya seperti diwartakan Antara.
Menurut Kapitra, dalam kasus itu Munarman mempertanyakan pemanggilannya sebagai saksi tersebut janggal karena tidak menyebutkan identitas tersangkanya. Kapitra menjelaskan tuduhan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan terhadap penguasa, namun pihak yang melaporkan orang lain, bukan presiden langsung.
"Harusnya yang jadi pelapor itu penguasa (presiden) namun ini yang lapor orang lain," kata Kapitra.
Oleh karena kliennya tak bisa hadir, Kapitra meminta penyidik mengagendakan kembali pemanggilan Munarman selama 10 hari mendatang.
Sebelumnya, LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi saat unjuk rasa pada 4 November 2016.
Namun, Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.
Indra terancam dijerat Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH