Menuju konten utama

Mulai Juli 2024, Pemprov DKI akan Berlakukan Tarif Sewa Rusunawa

Penghuni rusunawa di DKI Jakarta masih dibebaskan tarif sewa unitnya hingga Juli 2024.

Mulai Juli 2024, Pemprov DKI akan Berlakukan Tarif Sewa Rusunawa
Warga melintas di depan Kampung Susun Akuarium di Jakarta, Selasa (31/10/2023). ANTARA FOTO/Hana Dewi Kinarina/Ak/tom.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda penangihan biaya sewa rumah susun sederhana (rusunawa). Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, menuturkan penghuni rusunawa masih dibebaskan tarif sewa unit hingga Juni 2024.

"Jadi, Desember [2023] tidak perlu bayar. Lalu Januari-Juni [2024], tidak juga bayar. Nah, Juli [2024], seluruh warga rusunawa harus bayar retribusi," sebut Ida kepada awak media, Kamis (21/12/2023).

Politisi PDI-P itu mengatakan, ada sebagian penghuni rusunawa yang sudah terlanjur membayar sewa unit pada Desember 2023. Dia menuturkan uang yang sudah dibayarkan akan terhitung sebagai uang sewa unit untuk Juli 2024.

Sementara itu, dia menuturkan uang yang dibayarkan penghuni rusunawa tak bisa dikembalikan karena pengaturan sistem di Bank DKI selaku perbankan yang bertanggung jawab untuk penagihan tarif sewa rusunawa di Ibu Kota.

"Yang yang sudah terdebet Bank DKI, kan mereka ada mekanismenya, jadi mereka tidak bisa keluar [dikembalikan]. Yang sudah terdebet bagaimana? Yang sudah, nanti ya buat pembayaran di bulan Juli, jadi kayak bayar lebih awal untuk bulan Juli," kata Ida.

Dia mengakui Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta semula ragu untuk membatalkan pencabutan pergub soal rusunawa gratis. Namun, karena ada peraturan soal penundaan penarikan tarif sewa rusunawa, DPRKP DKI setuju untuk membatalkan pencabutan pergub tersebut.

"DPRKP memang maju mundur, memang dorongan kami harus ada tenggat waktu," sebut dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan tarif sewa rumah susun (rusun) menyusul ekonomi membaik dengan tingkat pertumbuhan 4,93 persen pada triwulan III tahun 2023. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta, Afan Adriansyah optimistis dengan diberlakukan kembalinya tarif sewa rusun menjadi langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah.

Selain itu, keputusan dicabutnya status pandemi COVID-19 pada Juni 2023 ini mengakibatkan payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.

Sehingga tarif sewa rusun kembali diberlakukan yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Selain itu, sebagai upaya menjaga ekonomi Jakarta, Pemprov DKI berkomitmen untuk menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi warganya, terutama kepada para penghuni rusun.

"Pemprov DKI tetap memberikan beragam program subsidi, antara lain subsidi transportasi TransJakarta, pangan murah, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), pelatihan keterampilan, dan lain sebagainya," ujar Afan dikutip dari Antara.

Pemprov DKI juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada para penghuni rusun. Menurut Afan, Pemprov DKI juga terus mengupayakan agar ada relaksasi penerapan kebijakan pemberlakuan sewa rusun ini dalam beberapa bulan.

"Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk memberikan relaksasi selama beberapa bulan. Hal ini sedang dalam proses pembahasan pada Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi," ujar Afan.

Pemprov DKI Jakarta meyakini, langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan kestabilan ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta, seiring dengan perbaikan kondisi perekonomian dan kesejahteraan bersama.

Baca juga artikel terkait BIAYA SEWA RUSUNAWA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin