Menuju konten utama

Mulai Akhir Tahun 2019, RI Bebas Bea Masuk 100 Persen ke Australia

Pemerintah Australia membebaskan 100 persen tarif untuk beberapa produk Indonesia usai perjanjian IA-CEPA.

Mulai Akhir Tahun 2019, RI Bebas Bea Masuk 100 Persen ke Australia
Kapal tunda melintas di antara kapal yang melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Perjanjian dagang Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) hari ini resmi ditandatangani. Usai ditandatangani perjanjian ini, pemerintah Australia membebaskan 100 persen tarif untuk beberapa produk Indonesia.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan setelah perjanjian ini terkait prediksi target dan capaian baru akan tampak di akhir tahun 2019 atau awal 2020.

"Baru entry and to force akhir tahun atau awal tahun 2020," kata dia usai penandatanganan perjanjian dagang IA-CEPA, Ballroom Hotel Luwansa Rasuna Said, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Senin (4/3/2019).

Meski belum bisa memprediksi berapa nilai ekspor yang akan meningkat setelah adanya perjanjian dagang, Enggar optimistis ekspor akan meningkat tajam.

"Nggak bisa [prediksi], tapi ini akan meningkat dengan tajam. Makanya kita mempersiapkan diri. Semuanya termasuk otomotif, produk alas kaki, tekstil," ujar dia.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) total perdagangan bilateral antara Indonesia dan Australia tercatat 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2018.

Ekspor utama Indonesia ke Australia termasuk minyak bumi, furnitur, ban, panel layar, dan alas kaki. Sedangkan impor utama Indonesia dari Australia termasuk gandum, minyak bumi, ternak hidup, batubara, dan gula mentah.

Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia melaporkan bahwa total investasi dari Australia ke Indonesia pada tahun 2018 mencapai 597 juta dolar AS. Angka-angka ini diperkirakan akan meningkat begitu Perjanjian mulai berlaku.

Setelah penandatanganan perjanjian, Indonesia dan Australia akan bekerja pada proses ratifikasi yang dipercepat menuju berlakunya kesepakatan, sehingga bisnis dari kedua ekonomi dapat memperoleh manfaat dari perjanjian.

Baca juga artikel terkait KERJASAMA BILATERAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri