Menuju konten utama

Mulai 1 April, Biaya Transfer Antar-Bank Lebih Murah

Biaya transfer dana nasabah turun dari semula Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900 per 1 April lalu.

Mulai 1 April, Biaya Transfer Antar-Bank Lebih Murah
Ilustrasi transaksi bank. FOTO/ANTARA

tirto.id - Bank Indonesia mengumumkan penurunan biaya transfer dana nasabah melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari semula Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900. Ketentuan ini berlaku efektif pada 1 April 2020 dan berlaku sampai akhir tahun.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan penurunan biaya transfer dana nasabah ini dilakukan untuk mendorong penggunaan pembayaran nontunai. Selain itu, biaya SKNBI dari perbankan ke Bank Indonesia pun turun menjadi Rp1 dari semula Rp600.

Menurut Perry, pemotongan biaya transfer ini dilakukan sebagai salah satu langkah memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ini adalah langkah untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran dan untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran Covid-19 dan memastikan kelancaran pengedaran uang dan jalannya sistem pembayaran,” ucap Perry Warjiyo dalam pembacaan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (19/3/2020), melalui siaran live streaming.

Pemangkasan biaya transfer merupakan satu dari tujuh langkah bauran kebijakan yang dilakukan bank sentral. Menurut Perry, berbagai langkah kebijakan BI tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak Covid-19 sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga. Selain itu, diharapkan momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan.

Dalam RDG BI yang berlangsung selama dua hari (18-19 Maret 2020) kemarin, BI juga memutuskan untuk menurunkan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin. Dengan demikian, tingkat suku bunga acuan menjadi 4,5 persen. Selain itu, bank sentral juga menurunkan 25 basis poin untuk suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility, sehingga besaran masing-masing menjadi 3,75 persen dan 5,25 persen.

Gubernur BI menyatakan kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran dan sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Baca juga artikel terkait BIAYA TRANSFER BANK atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dea Chadiza Syafina
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Rio Apinino