Menuju konten utama
Periksa Fakta

Penipuan Berkedok Kenaikan Tarif Transfer Bank BNI

Informasi yang menyebut bahwa BNI mengubah tarif transfer antar bank menjadi Rp150 ribu per transaksi bersifat salah dan menyesatkan.

Penipuan Berkedok Kenaikan Tarif Transfer Bank BNI
Header Periksa fakta Kenaikan Transfer BNI. tirto.id/Fuad

tirto.id - Baru-baru ini, beredar sebuah tangkapan layar pesan berbentuk surat di media sosial, yang menyebut bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) mengubah tarif transfer antar bank dari Rp6.500 per transaksi menjadi Rp150 ribu per transaksi.

Menurut isi surat itu pula, tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan keamanan nasabah bertransaksi. Lebih lanjut, surat dalam tangkapan layar tersebut juga mengungkap bahwa jika tidak ada konfirmasi lebih lanjut, maka nasabah dinyatakan setuju dengan perubahan tarif tersebut. Tertulis, perubahan skema tarif ini dilakukan dalam tahap percobaan selama enam bulan ke depan.

Foto Periksa fakta Kenaikan Transfer BNI

Foto Periksa fakta Kenaikan Transfer BNI. foto/hotline periksa fakta tirto

Pada bagian akhir surat, terdapat klaim bahwa nasabah yang tidak setuju dengan perubahan tarif yang baru harus mengisi formulir yang menyertai surat itu. Unggahan berbentuk surat tersebut juga disertai dengan kop logo PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kantor pusat Jakarta Selatan.

Selayaknya surat resmi, surat itu juga menuliskan nomor surat bertuliskan 701201/BNI/VXII/2023 dan menyertakan tanda tangan bermaterai yang diklaim atas nama Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Royke Tumilaar.

Lantas, benarkah informasi yang menyebut bahwa BNI mengubah tarif transfer antar bank menjadi Rp150 ribu per transaksi dan bahwa nasabah perlu mengisi formulir untuk menolak kebijakan tersebut?

Penelusuran Fakta

Menurut siaran pers resmi dari situs BNI yang dipublikasikan pada Senin (19/6/2023), Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyatakan bahwa BNI tidak memiliki rencana untuk menaikan tarif transaksi antar bank. Oleh karena itu, dia menegaskan informasi yang mengatasnamakan BNI tersebut adalah hoaks dan merupakan upaya penipuan.

Lebih lanjut, Okki mengingatkan nasabah untuk tetap berhati-hati dan tidak membuka link atau tautan attachment yang mencurigakan yang dikirim melalui email atau pesan WhatsApp dari alamat dan nomor yang tidak dikenal.

"Harap selalu berhati-hati. Selalu pastikan untuk melakukan pemantauan berkala dengan mengaktifkan notifikasi transaksi dan cek riwayat rekening," kata Okki, dilansir dari siaran pers resmi BNI.

Dia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan BNI. Menurut Okki, penting bagi nasabah untuk selalu melakukan verifikasi keaslian surat atau pemberitahuan yang diterima dengan menghubungi saluran resmi BNI yang telah terverifikasi.

BNI juga menghimbau nasabahnya untuk tetap waspada terhadap upaya penipuan dan kejahatan digital serta tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut bahwa BNI mengubah tarif transfer antar bank menjadi Rp150 ribu per transaksi. Pihak BNI melalui siaran pers juga telah secara resmi membantah terkait kebenaran isu ini.

Jadi, informasi yang menyebut bahwa BNI mengubah tarif transfer antar bank menjadi Rp150 ribu per transaksi bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty