Menuju konten utama

MUI Keluarkan Fatwa Mubah Perbolehkan Imunisasi Vaksin MR

"Penggunaan vaksin MR hukumnya mubah."

MUI Keluarkan Fatwa Mubah Perbolehkan Imunisasi Vaksin MR
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan Prof. Aflatun Muchtar (kiri) didampingi Sekretaris Umum MUI Sumsel Ayik Farid (kedua kiri) menunjukkan surat imbauan kepada Dinas Kesehatan Sumsel di kantor LPPOM MUI Sumsel, Palembang, Senin (6/8)/2018). ANTARA FOTO/Feny Selly

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat akhirnya memperbolehkan pemberian vaksinasi Measles Rubella (MR) dilanjutkan dan hukumnya mubah bagi anak-anak di Riau setelah diterbitkannya fatwa MUI no 33 tahun 2018.

Hal ini dijelaskan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Aminudin Yakub saat acara pertemuan advokasi sosial dan mobilisasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan imunisasi IVP tingkat provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa (28/8/2018).

"Setelah kita mendengarkan penjelasan semua pihak tentang bahaya besar yang akan timbul jika anak-anak tidak divaksin, juga biaya lebih murah bila imunisasi dan lain-lain. Jadi karena di situ ada unsur darurat secara syariat. Maka penggunaan vaksin MR hukumnya mubah," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Menurutnya, dengan diterbitkannya fatwa MUI no 33 tahun 2018, maka semua kabupaten/kota sekarang sudah bisa melanjutkan pemberian vaksin MR bagi wilayahnya.

"Prinsipnya MUI mendukung program imunisasi karena program ini untuk melindungi masyarakat dari penyakit, dan umat," kata Aminudin Yakub lagi.

Sehingga sebut dia masalah vaksin MR yang sempat jadi polemik di masyarakat sudah selesai dengan terbitnya fatwa MUI no 33 tahun 2018. Bahwa penggunaan vaksin produk Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi MR ini hukumnya mubah alias boleh.

"Saya kira itu inti yang harus disampaikan ke pada masyarakat, perdebatan sebelumnya sudah selesai dengan keluarnya fatwa MUI no 33 tahun 2018," tegas Aminudin Yakub.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir pada kesempatan yang sama menyatakan akan mengirim surat Gubernur ke seluruh kabupaten/kota di Riau berisikan permintaan melanjutkan pemberian imunisasi MR.

"Nanti akan ada surat edaran Gubernur Riau yang dikirim ke daerah, dan akan ada komitmen Diskes kabupaten/kota dengan MUI setempat sebagai acuan melanjutkan vaksin MR, sesuai fatwa no 33 tahun 2018," kata Mimi Yuliani Nazir.

Gubernur Riau sudah mencanangkan pelaksanaan vaksin MR di Pekanbaru Rabu (1/8) di SDN 02 Pekanbaru, tepatnya di Lapangan Bukit Senapelan. Mulanya Diskes Riau menargetkan realisasi vaksinasi MR setempat sebesar 95 persen dari 1.955.658 anak usia 9 bulan hingga 15 tahun.

Namun seiring pencanangan beredar postingan di media sosial dimana MUI menyatakan vaksin MR tidak halal karena mengandung babi. Sehingga hal ini berakibat polemik di kalangan masyarakat di kabupaten/kota menolak untuk divaksin.

Bahkan Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sampai kini baru sebanyak 14 persen dari total 1.955.658 anak setempat sudah mendapat vasinasi Measles Rubella. Diakui Dinkes minimnya capaian target yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan mengingat pascaedaran Majelis Ulama Indonesia tentang legalitas halal vaksin MR.

Baca juga artikel terkait VAKSIN MR

tirto.id - Kesehatan
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani