Menuju konten utama

Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Beralih ke BPJS Mulai September

Aturan ini berlaku menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi.

Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Beralih ke BPJS Mulai September
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan, biaya perawatan pasien COVID-19 akan beralih ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai September 2023.

Penerapan mekanisme pembiayaan ini mengalami perubahan dari yang sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah. Aturan ini berlaku menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi.

“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” kata Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti melalui keterangan resmi, Selasa (22/8/2023).

Mekanisme pembiayaan anyar ini, menindaklanjuti berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023.

Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien COVID-19 sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023, tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien kepada Kemenkes.

“Sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19,” jelas Indah.

Permenkes 23 Tahun 2023 juga mengatur tentang kebijakan vaksinasi COVID-19 di masa endemi. Dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilaksanankan sampai tanggal 31 desember 2023.

Setelah itu, kata Indah, mulai 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi. Vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea menjelaskan, pelaksanaan imunisasi program vaksin merupakan pemberian imunisasi yang terdiri dari dosis primer hingga dosis penguat (booster) kedua.

Imunisasi COVID-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi COVID-19.

Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua, yaitu kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19, seperti kelompok lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid serta obesitas berat.

“Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,” jelas Prima.

Program imunisasi COVID-19 akan dimulai pada Januari 2024, dan semuanya menggunakan vaksin produksi dalam negeri. Kedua vaksin tersebut, kata Prima, sudah terjamin keamanan dan kehalalannya.

Adapun masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi COVID-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi COVID-19 pada tahun depan, akan dikenakan biaya pribadi.

“Apakah berbayar? Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam (kategori) imunisasi pilihan akan berbayar,” pungkas Prima.

Baca juga artikel terkait COVID-19 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky