Menuju konten utama

Muhammadiyah Nilai Wacana Pajak Judi Online Merusak Moral

PP Muhammadiyah menilai wacana pemungutan pajak dari judi online tidak sesuai dengan peradaban bangsa, merusak moral dan pikiran sehat manusia.

Muhammadiyah Nilai Wacana Pajak Judi Online Merusak Moral
presiden joko widodo (kedua kanan) didampingi kepala staf presiden teten masduki (kanan) berdialog dengan ketua umum pengurus pusat muhammadiyah haedar nashir (kiri), sekretaris umum pp muhammadiyah abdul muti (kedua kiri) membahas potensi indonesia sebagai negara muslim serta isu deradikalisasi di istana merdeka, jakarta, (1/4). pp muhamadiyah menyampaikan tentang potensi besar bangsa indonesia untuk menjadi bangsa yang produktif, berdaya saing tinggi, dan bangkit dengan bangsa-bangsa lain di asia. anta

tirto.id - Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyampaikan, wacana pemungutan pajak dari judi online tidak sesuai dengan peradaban bangsa.

Ia menegaskan, jika regulasi itu diterapkan, sama saja halnya dengan melegalkan perjudian.

“Dalam bentuk apapun bertentangan dengan agama, khususnya agama Islam, dan tidak sesuai dengan peradaban bangsa. Judi merusak moral dan pikiran sehat manusia,” kata Abdul dihubungi reporter Tirto, Senin (11/9/2023).

Ia menegaskan, justru pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas perjudian apapun bentuknya.

Abdul menilai, pendapatan negara dari sektor pajak sudah cukup membiayai penyelenggaraan negara. Maka dari itu, usulan menarik pajak dari judi online tidak perlu dilakukan.

“Pemerintah tidak boleh kehilangan optimisme dan kreativitas untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” terang Abdul.

Selain itu, kesejahteraan rakyat saat ini bisa ditingkatkan apabila semua wajib pajak jujur melaporkan kekayaan dan membayar pajak.

“Dan, yang sangat penting jangan sampai ada penyelewengan dan penyalahgunaan pajak oleh oknum aparatur pajak dan pemerintah,” tegas Abdul.

Dikonfirmasi terpisah, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan hingga kini belum ada pembahasan soal pungutan pajak judi online.

Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima usulan tersebut secara formal.

“Prinsipnya sesuai hukum positif judi kan dilarang. Maka perjudian jelas perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Prastowo saat dihubungi Tirto, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Isu wacana pemungutan pajak judi online menyeruak setelah disampaikan Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat rapat kerja di Komisi I DPR RI, Senin (4/9/2023) pekan lalu.

Budi menuturkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang menganggap perjudian sebagai praktik yang ilegal. Sementara itu, ia menegaskan bukan berarti menjadi pencetus legalisasi judi online.

Menurut Budi, banyak devisa negara yang boncos imbas praktik judi online ilegal di Indonesia.

“Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki'. Kalau enggak, kita juga kacau,” ujar Budi dalam rapat tersebut.

Baca juga artikel terkait PAJAK JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat