Menuju konten utama

Respons Kemenkeu soal Usulan Judi Online Kena Pajak

Kemenkeu menilai belum ada pembahasan pemungutan pajak judi online karena bertentangan dengan undang-undang. 

Respons Kemenkeu soal Usulan Judi Online Kena Pajak
pakar hukum yustinus prastowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum (rdpu) dengan panja penegakan hukum komisi iii di komplek parlemen senayan, jakarta, selasa (1/3). panja penegakan hukum komisi iii dpr meminta pendapat pakar hukum terkait kasus dugaan restitusi pajak pt mobile 8 yang tengah ditangani kejaksaan agung. antara foto/puspa perwitasari/ama/16

tirto.id - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo angkat bicara soal usulan pemungutan pajak judi online. Menurutnya, belum ada pembahasan itu karena judi online bertentangan dengan undang-undang.

"Terkait ini sama sekali belum pernah ada pembahasan. Bahkan Kemenkeu juga belum menerima usulan resmi maupun informal. Prinsipnya sesuai hukum positif judi kan dilarang. Maka perjudian jelas perbuatan yang melanggar hukum," ungkap Prastowo saat dihubungi Tirto, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Prastowo menjelaskan, UU Pajak Penghasilan (PPh) penghasilan dari sumber apapun yang merupakan objek pajak. Artinya, hal itu menjadi kewajiban bagi pihak-pihak yang menerima penghasilan tanpa memperhatikan sumbernya.

Sementara itu, platform atau aplikasi online biasanya telah diatur aspek perpajakan terhadapPerdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, selama praktik perjudian online masih dilarang di Indonesia, Prastowo menilai pemungutan tak akan terjadi.

"Mengingat judi dilarang oleh UU, maka secara yuridis dan teknis mestinya praktik itu tidak terjadi di Indonesia dan kita berpegang pada ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini," pungkasnya.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan, ada usulan untuk menerapkan pajak judi online. Hal itu disampaikan Budi Arie saat rapat kerja di Komisi I DPR RI, Senin (4/9/2023) pekan lalu.

Dia bilang, Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang menganggap perjudian sebagai praktik yang ilegal. Hal itu karena proses pembasmian judi online dinilai sulit, karena pelaku kebanyakan tinggal di luar negeri.

"Polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand juga legal lho judi," katanya.

"Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang enggak jelas. Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki'. Kalau enggak, kita juga kacau," katanya.

Sementara itu, dia pun tidak mau menjadi sebagai pencetus legalisasi judi online. Dia menuturkan, judi online tetap ilegal maka berapa banyak devisa yang masuk ke negara lain.

"Sebagai bangsa, sebagai negara kita harus berpikir serius tentang masalah judi online ini karena kalau enggak 7-9 miliar dolar AS per tahun uang kita lari. Jadi isinya bukan judi online legal-ilegal, tapi bagaimana menyelamatkan devisa kita," terangnya.

Baca juga artikel terkait SITUS JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Hukum
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat