tirto.id - Polisi mengungkap bahwa pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri Sinta Dewi (22) dan Aidil Zacky Rahman alias Zack alias Kidoy (19) kepada anaknya MRM (3) dilatarbelakangi kekesalan. MRM sempat muntah di teras sebuah minimarket sebelum akhirnya dipastikan meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan Sinta mengajak korban untuk mengemis di depan minimarket, Minggu (5/1/2025) pukul 19.00 WIB. Saat tengah mengemis itu, korban muntah setelah minum susu.
"Pukul 20.45 WIB, korban muntah di teras minimarket karena korban habis minum susu yang kemudian tersangka SD bersihin muntah tersebut. Kemudian, pukul 21.00 tersangka AZR yang merupakan bapak korban datang menemui SD ngemis sampai 21.50 WIB," kata Wira, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (13/1/2025).
Setelah itu, kata Wira, tersangka Kidoy menyuruh Sinta membeli lem aibon. Saat hendak pulang, salah satu karyawan minimarket kemudian meminta Sinta membersihkan sisa muntahan anaknya.
Setelah membersihkan muntahan dan kembali ke ruko kosong tempat beristirahat, tersangka Sinta menasihati anaknya. Sementara, tersangka Kidoy menghirup lem dan kemudian melakukan kekerasan kepada MRM.
"Kemudian tersangka SD nampar di bagian mulut 2 Kali, menampar korban 1 kali, mencubit bagian paha 3 kali. Tersangka AZR memukul di bagian dada 1 kali, menendang dada 1 kali, menendang wajah atau kepala 1 kali, membenturkan rolling door, menampar pipi korban 2 kali," tutur Wira.
Wira mengatakan saat korban sudah mulai tidak berdaya, tersangka Kidoy menyuruh Sinta membeli minyak kayu putih dan membalurkan di bagian perut MRM. Lalu, mereka tidur dengan harapan korban sudah pulih saat pagi hari.
"Senin pukul 6.00 tersangka SD bangun dan lihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki korban sudah dingin dan kaku. SD membangunkan tsk AZR dan melihat korban sudah betul2 kaku dan badannya dingin," ucap Wira.
Jasad korban kemudian dibawa ke ruko kosong di sebelah tempat beristirahat dengan dibungkus sarung. Kemudian, kedua tersangka melarikan diri hingga ditangkap di Karawang, Jawa Timur.
"Motif para pelaku melakukan perbuatan yakni para tersangka melakukan tindak pidana karena kesal atau emosi terhadap korban. Emosi tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah mini market karena korban muntah di teras mini market," kata Wira.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama