Menuju konten utama

Modus Mafia Tanah & 13 Pegawai BPN Mempermainkan Sertifikat Tanah

Salah satu modusnya adalah menjual tanah kosong yang tidak dijaga lalu dijual dan dibuat sertifikat baru tapi palsu.

Modus Mafia Tanah & 13 Pegawai BPN Mempermainkan Sertifikat Tanah
Anggota Satreskrim Polres Bogor menunjukkan barang bukti surat tanah palsu saat pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang selaku tersangka dugaan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Sebanyak 13 orang di antaranya merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang terdiri dari tujuh ASN dan enam pegawai tak tetap.

"Di antara sebagian besar yang ditahan, meliputi 13 orang pegawai BPN," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).

Hengki menjelasakan 13 pegawai BPN itu diduga menerbitkan sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak dari para korban.

Ada 12 korban dalam kasus ini seperti aset pemerintah, badan hukum, dan individu. Selain pejabat dan pegawai BPN, kepolisian turut menangkap dua ASN pemerintah daerah, dua kepala desa, seorang penyedia jasa perbankan, serta 12 orang sipil. Peran para pelaku pun berbeda.

Misalnya, ada pegawai jasa keuangan yang sejak awal membiayai tindak pidana ini. Lantas setelah jadi, sertifikat tersebut diagunkan ke bank, namun pihak bank tidak sadar nama yang tercantum dalam sertifikat berbeda. Sebab tanah yang asli masih milik orang lain.

Lalu ada juga pelaku yang mencari target atau calon korban. Misalnya ada tanah kosong yang tidak dijaga atau tidak dipasang plang status kepemilikan tanah, kemudian dia memprofilkan lahan, mencari sertifikat atau girik pembanding dan dipalsukan. Sehingga muncul sertifikat palsu baru.

Saat proses pembuatan, umpama mengisi surat Pengantar Model 1, pelaku mengaku kepada calon pembeli bahwa tanah tidak ada sengketa atau tanah tidak pernah dijual. Ini biasanya dilakukan di kantor kelurahan. Lalu mereka berkoordinasi dengan pegawai atau pejabat BPN untuk menerbitkan sertifikat palsu.

Para tersangka dikenakan Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan/atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 167 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, perihal perkara ini, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pejabat dan pegawai BPN tidak sembarangan menjalankan tupoksi. Bahkan pihaknya berkomitmen menjalankan perintah Presiden Joko Widodo guna memberantas mafia tanah.

"Saya akan terus berkoordinasi dengan jajaran Polri, Polda, di seluruh wilayah untuk bersama melaksanakan tugas yaitu memberantas mafia tanah," ucap Hadi.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto