tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017) menilang satu mobil mewah merek Porsche karena melanggar lalu lintas. Namun setelah melakukan penyelidikan, mobil itu ternyata telah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan mobil Porsche yang ditilang polisi itu memang telah diblokir oleh KPK, namun pihaknya tidak menyita mobil itu.
"Mobil tersebut tidak disita penyidik [KPK]. Kami justru berterima kasih kepada Polri jika menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Mobil Porsche itu, dijelaskan Febri, terkait dengan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dengan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Untuk mobil ini, kita sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri terkait dengan perkara Alkes dengan terdakwa Ratu Atut. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain tentu kita akan koordinasi kembali dengan Korlantas Polri," ungkap Febri.
Sebelumnya, pada 20 Juli 2017, Ratu Atut telah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Alkes RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya istigasah.
Dilakukannya pemblokiran itu, kata Febri, guna mencegah berpindahnya kepemilikan barang. "Perlu kami sampaikan penyitaan dan pemblokiran berbeda, dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya," tambah Febri.
Dalam kondisi tertentu, ada mobil yang diblokir meski secara fisik mobil belum ditemukan namun KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut, sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri.
"Kami harap ini bisa menjawab apa yang ditemukan Polri tersebut. Kami imbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika sampai mencampuradukkan antara pemblokiran dengan penyitaan," ungkap Febri.
Terkait dengan tuduhan bahwa KPK menggelapkan barang yang disita, Febri membantah hal itu dengan mengatakan: "Itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan. Jadi dalam pemblokiran sifatnya administrasi antara KPK yang minta bantuan Polri dan yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual dan lain-lain selama masa blokir. Berbeda dengan penyitaan karena objeknya adalah fisik mobil yang disita," Febri menegaskan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto