Menuju konten utama

Mobil LCGC Bakal Diperbolehkan Lagi untuk Taksi Online

Kementerian Perhubungan akan segera mengeluarkan revisi aturan tentang taksi online. Mobil-mobil berkapasitas kecil, termasuk LCGC kemungkinan diperbolehkan lagi untuk menjadi taksi online.

Mobil LCGC Bakal Diperbolehkan Lagi untuk Taksi Online
Petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memeriksa kendaraan roda empat saat uji kir khusus kendaraan sewa berbasis transportasi online di Silang Monas, Jakarta, Senin (15/8). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Perhubungan akan segera menuntaskan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek Jenis Angkutan Sewa atau taksi dalam jaringan (daring/online).

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar saat ditemui di gedung Kemenhub di Jakarta Selasa mengatakan saat ini revisi tersebut tengah dibahas dan pekan depan tengah dilakukan finalisasi.

"Progress tentang taksi online (daring), PM 32/2016 sudah kita lakukan pembahasan yang direncanakan ada revisi, sudah hampir final, Insha Allah pada minggu ini akan kita bahas untuk finalisasi. Target minggu depan finalisasi," katanya, seperti dilansir dari Antara.

Pudji menjelaskan revisi tersebut terkait batas kapasitas mesin (cc) diperkirakan akan diperbolehkan di bawah 1.300 cc, terutama untuk mobil murah ramah lingkungan (LCGC) yang rata-rata di bawah 1.000 cc.

Selain itu, lanjut dia, juga tengah dipertimbangkan untuk uji KIR, mobil tidak diketok dan hanya ditempel stiker sebagai penanda telah melalui uji KIR.

"Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pool, kemudian masalah dia harus punya bengkel dan sebagainya. Itu akan kita lakukan revisi supaya tidak timbul tafsir," katanya.

Namun, Pudji menampik revisi tersebut merupakan pemberian kelonggaran kepada pengusaha dan pengemudi taksi daring, tetapi untuk kesetaraan.

"Bukan kelonggaran, ada semacam hal yang kita setarakan untuk hal-hal yang berkaitan taksi online untuk kesetaraan,seperti atas nama STNK satu tahun diberikan tenggang waktu, masih kita bahas," katanya.

Saat ini, mengatakan tengah mengumpulkan sejumlah operator baik taksi konvensional maupun daring serta pemangku kepentingan yang terkait untuk memberikan masukan-masukan terkait revisi tersebut.

"Bahkan kita undang untuk teman-teman yang memang terkait, baik pihak swasta, pengusaha, aplikasi akan kita sampaikan sebelum kita nyatakan, inilah yang harus kita laksanakan," katanya.

Sebelumnya, mobil dengan kapasitas di bawah 1.300 cc dilarang dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di Ibu Kota. Hal itu berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca juga artikel terkait TAKSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Hukum
Reporter: Nurul Qomariyah Pramisti
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti