tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, mengaku tak berniat memojokkan institusi kepolisian usai dirinya mempertanyakan netralitas kepolisian di Pilkada 2024, lewat pernyataan "partai coklat".
Ia mengaku pernyataannya hanya parafrase. Yulius mengatakan dirinya hanya meminta klarifikasi kepada kepolisian ihwal dugaan keterlibatan dalam pilkada.
"Saya ini bagaimanapun keluarga besar Polri. Adik saya itu yang menjadi polisi itu ada tiga, kakek saya itu polisi. Tidak mungkin saya akan melakukan fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar," kata Yulius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Yulius meyakini dirinya tak melanggar kode etik ihwal dirinya yang mempertanyakan netralitas polisi di pilkada. Hal ini merespons dilaporkannya Yulius ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut pernyataannya itu.
"Enggak [langgar kode etik]," kata Yulius.
Yulius memandang pengaduan terhadap dirinya ke MKD DPR RI, hal wajar. Ia mengaku siap untuk memberikan klarifikasi ihwal pernyataannya yang menyebut polisi terlibat memenangkan pasangan tertentu di Pilkada 2024.
Yulius akan memberikan keterangan kepada MKD DPR, pukul 14.30 WIB, Selasa (3/12/2024).
"Saya akan mempertahankan itu di sidang besok, saya akan memberi penjelasan di sidang besok," tutur Yulius.
Yulius mengaku pernyataannya tersebut sebagai pendapat politik berdasar informasi yang beredar. Ia menepis pernyataannya tersebut fitnah kepada Korps Bhayangkara.
"Jadi, ini bukan sebuah fitnah-fitnah itu kalau misalnya enggak ada dasarnya. Yang kedua, tidak etis itu kalau misalnya dalam tayangan saya, saya maki-maki. Ini kan enggak, bahwa intonasinya itu keras, bahwa intonasinya itu kencang, ya setiap orang gaya berekspresinya beda-beda," tegas Yulius.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan pihaknya telah memeriksa orang yang mengadukan Yulius, yaitu politikus Partai Gerindra, Ali Hakim Lubis. Anggota DPRD DKI Jakarta itu diperiksa MKD, pada Senin (2/12/2024) pagi.
"Sudah pagi tadi jam 9 (MKD memeriksa pengadu)," kata Hasanuddin.
Hasanuddin Ali melaporkan Yulius sebagai warga negara biasa dari Bekasi, bukan mewakili pemerintah maupun mewakili institusi Polri.
"Saya tanya apakah anda atas nama pemerintah, bukan. Apakah anda atas nama polisi, bukan. Apakan anda atas nama Pak Sigit (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo), bukan. Jadi beliau itu berbicara atas nama pribadi," tutur Hasanuddin.
Dalam proses klarifikasi, Ali turut melampirkan bukti berupa video yang diunggah Yulius dalam media sosialnya.
"Video ketika diambil dari media sosial begitu," kata Hasanuddin.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto