Menuju konten utama
Sidang Sengketa Hasil Pilpres

MK Tolak Rencana Tim Hukum Prabowo-Sandi Hadirkan 30 Saksi

Bambang berharap MK bisa memberi kelonggaran dengan memperbolehkan menghadirkan banyak saksi.

MK Tolak Rencana Tim Hukum Prabowo-Sandi Hadirkan 30 Saksi
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak rencana tim hukum Prabowo-Sandi yang ingin menghadirkan 30 saksi dan 5 ahli dalam sidang pembuktian sengketa Pilpres, besok Rabu (19/6/2019).

Alasannya, kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, pihak yang bersengketa hanya bisa menghadirkan 15 saksi dan 2 ahli dalam persidangan.

"Besok saksi masing-masing pihak untuk besok pemohon ada 15 saksi dan 2 orang ahli. Sama untuk termohon juga pihak terkiat juha 15 saksi dan 2 ahli," kata Anwar dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (18/6).

Dalam agenda persidangan, Anwar mengatakan, MK akan mendengar saksi pemohon pada Rabu (19/6/2019), saksi termohon Kamis (20/6/2019) dan pihak terkait pada Jumat (21/6/2019). Daftar saksi harus dilampirkan paling lambat sebelum sidang.

Merespons hal tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto di dalam sidang, Selasa (18/6) mengaku paham kalau Mahkamah Konstitusi berwenang membatasi saksi.

Namun, Bambang berharap MK bisa memberi kelonggaran dengan memperbolehkan menghadirkan banyak saksi karena untuk kepentingan pembuktian. Sebab, kata Bambang, seluruh saksi yang akan dihadirkan bisa membuktikan dalil-dalil mereka.

Menjawab permintaan Bambang ini, hakim konstitusi Suhartoyo menerangkan, alasan hakim membatasi saksi karena keterangan mereka bukan bukti utama, karena yang diperlukan adalah bukti surat.

"Kalau kita cermati tentang susunan alat bukti dalam perkara PHPU, keterangan surat selalu ditempatkan nomor 1, dalam perkara sengketa pilpres juga nomor 1," kata Suhartoyo.

Menurut dia, MK akan memeriksa saksi secara individu untuk mendapatkan kualitas keterangan. Namun, di sisi lain, pemeriksaan saksi tersebut menjadi terbatas karena ingin fokus membuktikan keterangan surat-surat yang masuk hingga ribuan.

"Bagaimana dengan waktu yang hanya 14 hari Mahkamah bisa mempelajari surat kata Pak Bambang bertruk-truk, sementara dari termohon maupun pihak terkait meski tidak bicara bertruk tapi konten tidak kalah smpai ruang hakim tidak muat untuk mempelajari surat itu," kata Suhartoyo.

Mendengar itu, Bambang kembali memohon dengan menyebut jumlah saksi hanya mencapai dua kali lipat dari jumlah yang diminta. Ia berharap agar keterangan tersebut bisa diterima.

"Jumlahnya tidak banyak, tapi 2 kali lipat yang diajukan Mahkamah Konstitusi. [...] kami sendiri akan melakukan seleksi tapi yang sekarang sudah di tangan kami sekitar 30-an. Jumlah saksi ahlinya tidak banyak hanya sekitar 5," kata Bambang.

Hakim konstitusi Saldi Isra pun menjawab permohonan Bambang. Ia menegaskan tidak akan mentoleransi jumlah di luar ketentuan. Ia pun meminta kepada Bambang untuk tidak membuat tugas Mahkamah semakin berat karena harus memilih saksi.

"Ini jumlah sudah fix15 fix, Pak Bambang dengan tim yang menentukan berdasarkan kepentingan dalil yang ada dalam permohonan untuk menetukan mana dari 30 versi Pak Bambang itu yang besok akan kami ambil sumpahnya," kata Hakim Saldi Isra.

"Jangan diberikan beban itu kepada Mahkamah untuk menentukan," tutur Saldi.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto