Menuju konten utama
Sengketa Pilpres 2024

MK Tolak Dalil Pemohon soal Timsel KPU-Bawaslu Tak Independen

Hakim Eny sebut Mahkamah tidak menemukan bukti ada 4 anggota tim seleksi yang terbukti melanggar UU Pemilu.

MK Tolak Dalil Pemohon soal Timsel KPU-Bawaslu Tak Independen
Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih memberikan paparan dalam sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi menolak dalil pemohon bahwa tim seleksi KPU dan Bawaslu tidak independen. Selain itu, Mahkamah juga membantah dalil tim seleksi melanggar aturan. Mahkamah menilai tidak ada korelasi antara timsel dengan hasil Pemilu 2024.

Hakim konstitusi, Eny Nurbaningsih, mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti ada 4 anggota tim seleksi yang terbukti melanggar Pasal 22 ayat 1 huruf a jo Pasal 117 Undang-Undang Pemilu. Mereka melihat surat keputusan Presiden 120/P tahun 2021 tidak mencantumkan unsur dari 11 anggota tim seleksi.

“Setelah membaca nama-nama anggota tim seleksi yang tercantum dalam Keppres 120/P tahun 2021, Mahkamah tidak dapat menilai bahwa jumlah yang berasal dari unsur pemerintah lebih dari 3 orang, terlebih tidak terdapat bukti yang meyakinkan bagi Mahkmah bahwa nama-nama yang didalilkan oleh pemohon benar-benar merupakan unsur pemerintah atau sebaliknya,” kata Eny dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Eny juga menyoroti soal posisi Poengky Indarti yang masuk dalam tim seleksi dan berstatus Anggota Kompolnas. Dalam penelusuran Mahkamah, Poengky merupakan anggota Komponas mewakili unsur pemerintah. Selain itu, mereka menyoroti minim keberatan dari DPR soal seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

“Ketika pengumuman tim seleksi anggota KPU dan anggota Bawaslu, Mahkamah tidak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR berkenaan dengan komposisi anggota tim seleksi dimaksud padahal sebagian dari fraksi di DPR yang merupakan kepanjangan tangan partai politik pendukung pemohon yang semestinya dapat mengajukan keberatan sejak awal,” kata Eny.

Eny menekankan, Mahkamah juga tidak dapat menemukan korelasi antara independensi KPU dan korelasi suara pemilu.

“Sulit bagi Mahkamah menemukan korelasi antara jumlah tersebut dengan independensi KPU atau anggota Bawaslu dalam menjalankan tugasnya, terlebih sulit pula bagi Mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024," kata Eny.

Eny menambahkan, “Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dallil hukum di atas, dalil pemohon ihwal pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu oleh presiden melanggar Pasal 22 ayat 3 UU pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Eny.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz