Menuju konten utama

MK Sudah Terima Permohonan 28 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2018

Hingga Selasa siang (10/7/2018), MK telah menerima permohonan 28 perkara sengketa hasil Pilkada 2018.

MK Sudah Terima Permohonan 28 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2018
Petugas menerima pemohon gugatan sengketa pilkada 2018 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (6/7/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Rubiyo mengumumkan lembaganya sudah menerima 28 permohonan penyelesaian perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018.

"Sudah ada 28 permohonan yang didaftar dan teregistrasi, baik permohonan yang diajukan secara langsung maupun melalui laman khusus (daring)," kata Rubiyo pada Selasa (10/7/2018), seperti dikutip Antara.

Hingga pukul 13.00 WIB, Selasa siang, tim khusus penanganan sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 di MK menerima permohonan 17 perkara sengketa hasil Pilkada kabupaten dan 11 perkara sengketa hasil Pilkada kota.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan Gugus Tugas Penyelesaian Hasil Pilkada Serentak 2018 di lembaganya sudah siap menerima permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak Tahun 2018.

Menurut Anwar, kesiapan terkait dengan penugasan penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2018 tidak hanya melibatkan hakim konstitusi serta Kepaniteraan, namun juga Sekretariat Jenderal MK.

MK juga memperbarui sistem penerimaan permohonan perkara sengketa hasil Pilkada 2018 di MK sehingga tahun ini dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan (daring).

Anwar menyatakan perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018.

Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018. Berdasar peraturan perundang-undangan, MK sudah harus menyelesaikan perkara sengketa hasil Pilkada pada 26 September 2018.

Menurut informasi di laman resmi MK, permohonan sengketa hasil Pilkada 2018 pertama diajukan pada 5 Juli lalu. Perkara itu diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal, Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum.

Pasangan itu kalah tipis dengan selisih suara 316 atau 0,2 persen suara saja dari pemenang Pilkada Kota Tegal 2018. Pilkada di salah satu kota di Jawa Tengah ini dimenangkan pasangan Dedy Yonsupriyono-Muhamad Jumadi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat setidaknya ada 4 hasil Pilkada dengan selisih perolehan suara tipis antara pemenang dan lawan terberatnya. Data itu berdasar hasil rekapitulasi 105 Pilkada kabupaten/kota yang diterima oleh KPU pada 8 Juli lalu.

Keempatnya ialah perbedaan suara di Pilkada Kota Cirebon ada di kisaran 1,25 persen, pilkada Kota Tegal hanya 0,2 persen, Pilkada Kabupaten Sampang cuma 0,66 persen, dan pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sekitar 0,89 persen.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom