tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima data hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 dari 105 kabupaten/kota hingga Minggu (8/7/2018) malam. Dari data tersebut, ada 4 daerah yang disebut berpotensi diterima gugatan perkara perselisihan hasil pilkadanya (PHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat daerah yang hasil pilkadanya berpotensi digugat dan diterima MK adalah Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Potensi gugatan di daerah-daerah itu besar kemungkinan diterima karena selisih suara antar-kandidatnya berada di bawah ambang batas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan perkara PHP di pemilihan bupati dan wali kota dapat diajukan jika selisih suara antarkandidat berada di kisaran 0,5 persen sampai 2 persen. Ambang batas antardaerah berbeda-beda, tergantung jumlah penduduk dan total suara sah di masing-masing wilayah.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra berkata, perbedaan suara di pilkada Kota Cirebon ada di kisaran 1,25 persen. Sementara selisih suara antarkandidat di pilkada Kota Tegal hanya 0,23 persen.
Perbedaan suara para kandidat di Pilkada Kabupaten Sampang adalah 0,66 persen. Kemudian, selisih suara kandidat di pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah 0,89 persen.
Berdasarkan info KPU RI, saat ini ada 9 permohonan gugatan perkara PHP yang diajukan para kandidat pilkada ke MK.
Permohonan perkara PHP pertama diajukan Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyo Ningrum, kandidat di pilkada Kota Tegal. Mereka menggugat KPU Kota Tegal dan permohonannya sudah masuk sejak 5 Juli 2018.
Gugatan kedua diajukan Achmad Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad. Mereka adalah kandidat di pilkada Kota Parepare. Gugatan diajukan pada 6 Juli 2018.
Ketiga, permohonan perkara diajukan kandidat pilkada Kota Gorontalo bernama Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto.
Gugatan keempat berasal dari Kota Madiun yang diajukan pasangan Harryadin Mahardika dan Arief Rahman. Kelima, ada pengajuan perkara dari M. Farid Al Fauzi dan E.C. Sudarmawan selaku peserta pilkada Kabupaten Bangkalan.
Keenam, ada gugatan dari Imam Buchori dan Mondir A. Rofii yang merupakan kandidat di pikada Kabupaten Bangkalan. Ketujuh, gugatan diajukan Hi. Hamdan Datunsolang dan Murianto Babay selaku peserta pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dua gugatan terakhir berasal dari Kabupaten Biak Numfor dan Kota Cirebon.
Permohonan dari Biak diajukan kandidat Nichodemus Ronsumbre dan Akmal Bachri Hi. Kalabe. Sementara gugatan dari pilkada Kota Cirebon diajukan Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari