Menuju konten utama

MK Melanggengkan Keluarga Petahana

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal 7 huruf r UU Pilkada yang membatasi munculnya politik dinasti. MK menganggap Pasal 7 huruf r dan penjelasannya, mengandung muatan diskriminasi dan bertentangan dengan UUD 1945. Akibat putusan itu, MK dinilai tak mempertimbangkan dimensi kompetensi.

MK Melanggengkan Keluarga Petahana
Bupati Gowa terpilih, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo (Kedua dari kiri) bersama bapaknya Ichsan Yasin Limpo (kanan) menemui neneknya Nurhayati Yasin Limpo (kiri) di rumah kediaman, Makassar, Sulawesi Selatan, Antara foto/Sahrul Manda Tikupadang

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) pernah dituding ikut melanggengkan keberadaan dinasti politik. Tudingan itu muncul manakala MK mengabulkan gugatan judicial review terhadap pasal 7 huruf r, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang melarang seorang calon memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Pada Pasal 7 yang mengatur soal persyaratan bagi WNI yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah, secara khusus pada huruf r diatur: “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”.

Adapun dalam penjelasan disebutkan: ”Yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.”

Pada pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menganggap Pasal 7 huruf r dan penjelasannya, mengandung muatan diskriminasi dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Cara ini tidak memenuhi syarat Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, karena seseorang karena kelahirannya atau memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah petahana tidaklah mengganggu hak atau kebebasan orang lain,” kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangan putusan, pada Rabu (8/7/2015).

Permohonan ke MK diajukan oleh Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Sulsel yang juga anak dari Bupati Gowa Sulsel Ichsan Yasin Limpo. Adnan meminta agar syarat calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana dihapus karena diskriminatif dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil.

Belakangan diketahui, Adnan ternyata maju menjadi calon Bupati Gowa melalui Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2015. Hasilnya, dia menang dan mengalahkan tantenya, Tenri Olle Yasin Limpo. Adnan pun melenggang sebagai pengganti sang ayah yang telah menjabat dua periode.

Selain Adnan, pemohon lainnya adalah Aji Sumarno (menantu Bupati Selayar, Sulsel, Syahrir Wahab), Lanosin (adik kandung Bupati Petahana Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan), Ali Nurdin (bakal calon Bupati Pandeglang), atau Irwan Hamid (bakal calon Bupati Pinrang, Sulsel).

Tak Diganggu Petahana

Pada persidangan di MK, terungkap pula pertimbangan dari pemerintah maupun DPR sehingga memasukkan klausul tentang pembatasan konflik kepentingan dengan petahana.

Menurut Prof Zudan Arif Fakrulloh, staf ahli Mendagri, pembatasan justru sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. “Pasal 7 huruf r justru membuka peluang pihak lain ikut berkompetisi secara fair, tanpa diganggu keluarga petahana,” katanya.

Menurut Zudan, sebelum UU tersebut berlaku, pada umumnya keluarga petahana bisa mengakses sumber daya negara dan swasta untuk mendukung kemenangan mereka. “Makanya, aturan itu dibuat setelah masa jeda selama satu periode jabatan berikutnya. Keluarga petahana diharapkan bertarung equal karena sudah tidak lagi mengandalkan lagi sumber daya dari petahana,” tuturnya.

Masih menurut Zudan, berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada Februari 2014, muncul resistensi masyarakat terhadap praktik politik dinasti di sejumlah daerah. “Rata-rata mereka beralasan politik dinasti cenderung membuat marak korupsi, tidak demokratis, dan lebih mementingkan politik daripada kepentingan rakyat,” paparnya.

Pemerintah menyadari bahwa memutus mata rantai poitik dinasti yang koruptif dan rawan penyalahgunaan wewenang bukanlah hal mudah. Pembatasan setidaknya bisa mengurangi keinginan petahana untuk melakukan tindakan-tindakan yang tak sesuai dengan kaidah dalam tata pemerintahan dan demokrasi karena peluangnya ditutup.

Sementara itu, DPR justru menganggap pembatasan tersebut merupakan langkah progresif dan positif karena tidak ada dalam UU sebelumnya.

“Lagipula, aturan tersebut tidak menutup hak secara keseluruhan bagi kerabat petahana. Tetapi diberikan jeda satu periode pemerintahan, sehingga pada pemerintahan berikutnya kerabat petahana bisa mencalonkan diri dalam pilkada,” ujar anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto.

Menurut Didik, para penyusun UU menganggap, perlu jeda satu periode agar kerabat petahana yang hendak mencalonkan diri tidak mendapatkan keuntungan langsung maupun tidak langsung dari petahana. Oleh sebab itu, DPR memandang pasal tersebut telah sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan universal.

“Tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan sendiri. Lalu, seseorang juga tidak boleh dirugikan atas penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan orang lain (nemo commonfum capere potest de injuria sua propria)”.

Tapi nasi sudah terlanjur menjadi bubur. Keputusan MK tersebut telah mengubah peta Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2015. Sang pemohon, Adnan Purichta Ichsan, terbukti sukses menjadi Bupati Gowa menggantikan ayahandanya.

Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perludem, termasuk salah satu yang mempertanyakan keputusan MK. “Kami sangat menyayangkan keputusan MK karena tidak melihat secara utuh argumen yang ada di dalamnya. Ini kan bukan soal pelarangan, tapi mengatur. MK hanya melihat perspektif HAM-nya saja, tapi tidak melihat dimensi lain seperti kompetensi dan kaderisasi di parpol,” ujarnya.

Lalu bagaimana sebaiknya langkah ke depan untuk kembali meminimalisir politik dinasti ini?

Djohermansyah Djohan, mantan Dirjen OTDA, punya solusi. “Kita usulkan dalam revisi UU Pilkada, agar diatur lagi soal pembatasan. Bukan larangan lho ya. Presiden saja dibatasi. Gubernur juga dibatasai. Jadi mereka (kepala daerah) juga harus dibatasi,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait POLITIK DINASTI atau tulisan lainnya dari Kukuh Bhimo Nugroho

tirto.id - Politik
Reporter: Mahbub Junaidi
Penulis: Kukuh Bhimo Nugroho
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti