tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian tuntutan atas gugatan uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1 terkait batas usia perkawinan, Kamis (13/12/2018).
"Menyatakan Pasal 7 ayat 1 sepanjang frasa usia 16 tahun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara RI tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Anwar Usman selaku Ketua Majelis saat membacakan hasil keputusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan bahwa pasal tersebut memang bersifat diskriminasi dan tumpang-tindih dengan kebijakan lainnya.
Dalam Undang-Undang Perkawinan diatur bahwa usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sedangkan laki-laki adalah 19 tahun. MK memutuskan bahwa pasal tersebut bermasalah dan harus segera direvisi dengan batas paling lama tiga tahun oleh pembentuk undang-undang.
I Dewa Gede Palguna selaku salah satu anggota majelis dalam sidang keputusan menjelaskan bahwa dalam hukum ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan dilihat dari kodratnya. Namun, hal tersebut menjadi masalah saat salah satu pihak tidak mendapatkan hak yang sama.
Palguna menjelaskan bahwa terdapat kewajiban untuk menjalankan pendidikan 12 tahun. Di sisi lain, perempuan yang sudah menikah sulit mengakses pendidikan. Kebijakan pendidikan dan pernikahan menjadi suatu yang tidak sinkron."Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk dalam kandungan," kata Palguna.Mengacu pada hal itu, maka perkawinan di bawah usia 18 tahun termasuk perkawinan anak. "Sangat mungkin terjadi eksploitasi anak dan meningkatkan angka kekerasan pada anak," jelasnya.Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri