Menuju konten utama

MK akan Putuskan Gugatan Uji Materi Soal Batas Usia Perkawinan

MK akan membacakan putusan terkait gugatan uji materi UU Perkawinan pasal 7 ayat 1 mengenai batas usia perkawinan.

MK akan Putuskan Gugatan Uji Materi Soal Batas Usia Perkawinan
Di usianya saat ini, Rasminah (32) telah menikah hingga 4 kali. Losarang, Indramayu (2/12/17). tirto.id/Hafitz Maulana,

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1 mengenai batas usia perkawinan yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan, Kamis (13/12/2018). Putusan akan dibacakan pada pukul 09.30 WIB.

"Sidangnya jam 09.30," kata kuasa pemohon Erasmus Napitupulu saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (13/12/2018).

Gugatan uji materi ini diajukan tiga orang yakni Endang W, Maryanti, dan Rasminah. Mereka menggugat karena undang-undang perkawinan masih dianggap diskriminatif kepada perempuan. Para korban mengajukan permohonan ini karena negara masih lalai memberikan perlindungan pada perempuan dari praktek perkawinan anak.

Selain itu, pasal tersebut dinilai melegalkan pernikahan anak karena batas terendah perempuan boleh menikah adalah 16 tahun.

Erasmus yakin gugatan mereka diterima oleh majelis hakim. Ia beralasan, unsur diskriminasi dalam undang-undang tersebut sangat kental, yakni batas pernikahan perempuan 16 tahun sementara laki-laki 19 tahun. Seharusnya ada kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Sampai saat ini, Indonesia belum melakukan perubahan UU yang masih memperbolehkan anak perempuan untuk kawin mengacu pada pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan.

Bahkan keputusan Mahkamah Konstitusi 30-74/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD 1945 telah menguatkan Praktek Perkawinan Anak. Situasi ini menimbulkan diskriminasi dan melanggengkan ketidaksetaraan kedudukan hukum bagi anak perempuan, dikutip dari Koalisi Perempuan Indonesia.

"Kalau MK mau sedikit saja melihat fakta di lapangan bagaimana masalah perkawinan anak, dan diskriminasi terhadap anak perempuan, maka permohonan ini lebih dari cukup beralasan untuk dikabulkan," kata Erasmus.

Dari Periksa Data Tirto, merujuk data susenas tahun 2013 dan 2015, bila dilihat berdasarkan usia, persentase perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 16 tahun lebih sedikit.

Namun, selepas 16 tahun hingga sebelum 18 tahun, persentasenya membesar. Meski data pernikahan anak memperlihatkan tren menurun, tetapi perkawinan yang dilakukan saat berusia 16 dan 17 tahun masih jamak dilakukan.

Baca juga artikel terkait PERKAWINAN ANAK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri