Menuju konten utama

MK Bakal Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman Besok

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencari pengganti Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

MK Bakal Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman Besok
Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (kiri) dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencari pengganti Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK pada Kamis (9/11/2023).

Sekjen MK Heru Setiawan menyebutkan, pemilihan Ketua MK baru merupakan amanat dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Menurut dia, rapat hakim konstitusi itu akan digelar pukul 09.00 WIB.

"Sesuai dengan putusan MKMK, besok hari pukul 09.00 WIB, akan melaksanakan PMK [Peraturan Mahkamah Konstitusi] Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemilihan Pimpinan MK," sebut Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Ia mengatakan, pemilihan Ketua MK baru dimulai dari upaya musyawarah mufakat.

"[Pemilihan Ketua MK] dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," kata Heru.

Dikutip dari PMK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan Ketua MK baru harus dihadiri setidaknya tujuh hakim konstitusi. Jika tak mencapai kuorum, rapat pemilihan akan ditunda selama dua jam.

Jika selama dua jam tak memenuhi kuorum, rapat pemilihan akan dilanjutkan tanpa memenuhi kuorum.

Pengambilan keputusan atas Ketua MK baru akan dilakukan secara musyawarah mufakat yang dilakukan secara tertutup.

Jika tak mencapai musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum.

Untuk diketahui, dalam putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, MKMK memutuskan lima amar putusan terhadap Anwar Usman.

Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kemudian, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Putusan kelima, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.

Baca juga artikel terkait PEMILIHAN KETUA MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat